Kementerian PPPA Audit SMPN 1 Payangan
GIANYAR, NusaBali - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI melaksanakan audit di SMPN 1 Payangan, Gianyar, Selasa (18/7).
SMPN 1 Payangan dituntut memenuhi standarisasi Sekolah Ramah Anak dan standarisasi Unit Penanganan Kasus Ramah Anak.
Tim verifikasi Kementerian PPPA RI diterima Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gianyar Cokorda Gede Bagus Lesmana Trisnu, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, dan Kasek SMPN 1 Payangan I Ketut Seraya Adnyana bersama guru dan staf.
Tim verifikasi Kementerian PPPA RI diterima Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gianyar Cokorda Gede Bagus Lesmana Trisnu, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, dan Kasek SMPN 1 Payangan I Ketut Seraya Adnyana bersama guru dan staf.
Sebelumnya, verifikasi Unit Penanganan Kasus Ramah Anak sudah dilaksanakan secara online. “Mudah-mudahan apa yang kami unggah sudah mencerminkan keadaan yang sebenarnya pada satuan pendidikan kami,” ungkap Kasek SMPN 1 Payangan, I Ketut Seraya Adnyana. Harapannya, SMPN 1 Payangan sebagai sekolah penyedia layanan ramah anak.
Kadis PPPAP2KB Cok Bagus Trisnu mengatakan, anak harus mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sesuai komitmen Pemkab Gianyar yang Genius (Gesit, Empati, Berani, Unggul, dan Sehat) dengan mendeklarasikan KLA (Kabupaten Layak Anak) sejak tahun 2014.
SMPN 1 Payangan sudah terstandarisasi Sekolah Ramah Anak (SRA) tahun 2022. Kembali didorong mengikuti standarisasi Unit Penanganan Kasus Ramah Anak agar dapat memenuhi dan melindungi hak-hak anak selama di sekolah. “Semoga SMPN 1 Payangan dapat menyelesaikan proses standarisasi dengan baik dan mengulang kesuksesan sebelumnya,” harap Cok Bagus Trisnu.
Dengan standarisasi ini akan lebih banyak satuan pendidikan maupun lembaga layanan lain di Kabupaten Gianyar yang dapat mengikuti standarisasi Unit Penanganan Kasus Ramah Anak. 7 nvi
Komentar