Pemilihan Rektor Unud Diundur
Pemilihan rektor Universitas Udayana (Unud) yang rencananya dilaksanakan Selasa (20/6) kemarin, ditunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
DENPASAR, NusaBali
Hal ini dikarenakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tengah melakukan proses verifikasi terhadap visi, misi, dan program kerja termasuk penelusuran rekam jejak ketiga calon rektor yang diajukan ke pusat.
Ketua Senat Unud, Prof Dr Dewa Ngurah Suprapta menjelaskan, proses verifikasi yang dilakukan terhadap tiga calon rektor Unud 2017-2021, yakni Prof Dr Drh I Made Damriyasa MS, 55, Prof Dr dr AA Raka Sudewi SpS (K), 60, dan Dr Drs AA Ngurah Gunawan MT, 55, nampaknya melibatkan lembaga-lembaga lain di luar kementerian sehingga proses verifikasi itu hingga saat ini masih berlangsung.
“Nama-nama kita sudah ajukan ke pusat tanggal 8 Juni (2017) lalu, sehari setelah proses penyaringan. Nampaknya ada lembaga-lembaga di luar Kemenristekdikti yang harus dilibatkan. Mestinya paling tidak satu bulan setelah verifikasi, pemilihan itu dilakukan. Tapi sepertinya kita memang agak mepet sehingga proses verifikasi masih berjalan,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (20/6).
Lembaga-lembaga yang dimaksud antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketiganya dikoordinasikan oleh Kemenristekdikti untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap visi, misi, program kerja, dan rekam jejak masing-masing calon. “Kita sudah di tengah jalan, yang jelas prosesnya kita jalani saja. Saat ini kita masih menunggu pemberitahuan dari Kemenristekdikti kapan pemilihan itu siap dilakukan,” katanya.
Pihaknya menegaskan penundaan pemilihan rektor ini bukan dikarenakan wacana yang tengah hangat beredar yakni pemilihan rektor akan dilakukan presiden. Menurutnya, ini masih sebatas wacana dan aturannya masih belum jelas. “Ini sama sekali tidak ada hubungannya. Karena proses verifikasi yang belum selesai sehingga pemilihan rektor ditunda sampai ada pemberitahuan kembali, sehingga kita bisa siapkan jadwalnya,” tegasnya.
Sebagai akademisi, Prof Dewa Suprapta tidak bisa berkomentar banyak terkait wacana presiden akan terlibat dalam pemilihan rektor. Sebab, hal ini masih sebatas wacana dan masih belum jelas. “Aturannya kan sesungguhnya belum ada. Aturan yang sekarang kita masih gunakan Permenristekdikti nomor 19 tahun 2017,” jelasnya.
“Tiang sendiri belum bisa memberi komentar, nanti aturannya akan seperti apa. Yang jelas, universitas itu pada saat tertentu memiliki otonomi, pada sisi lain universitas merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang dikomandoi oleh Kemenristekdikti. Setiap aturan pasti ada memperhatikan aspek rasionalnya, yuridisnya, teknisnya. Saya kira nanti banyak pertimbangan-pertimbangan terkait hal itu,” pugkasnya. *in
Komentar