Tukang Tempel Shabu Dituntut 10 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Kejari Denpasar menuntut hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Yatna, 39, yang didakwa atas kepemilikan 14 gram lebih shabu.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa asal Cianjur, Jawa Barat ini minta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi)’
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Komang Agus Sugiharta menyatakan terdakwa Yatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yatna selama sepuluh tahun,” ujar JPU dalam tuntutan.
Dalam persidangan terungkap, Yatna diringkus Satres Narkoba Polresta Denpasar pada Jumat (5/5) lalu di kamar kos Harmoni, Jalan Pulau Moyo, Denpasar. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua plastic klip narkoba masing-masing berisi 7,28 gram shabu dan 6.99 gram shabu.
Pengakuan terdakwa Yatna, shabu tersebut akan ditempel sesuai perintah bosnya berinisial DYK. Setiap kali menempel, terdakwa mengaku mendapat upah dari bosnya yang kini masih menjadi incaran Satres Narkoba Polresta Denpasar. 7 rez
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Komang Agus Sugiharta menyatakan terdakwa Yatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yatna selama sepuluh tahun,” ujar JPU dalam tuntutan.
Dalam persidangan terungkap, Yatna diringkus Satres Narkoba Polresta Denpasar pada Jumat (5/5) lalu di kamar kos Harmoni, Jalan Pulau Moyo, Denpasar. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua plastic klip narkoba masing-masing berisi 7,28 gram shabu dan 6.99 gram shabu.
Pengakuan terdakwa Yatna, shabu tersebut akan ditempel sesuai perintah bosnya berinisial DYK. Setiap kali menempel, terdakwa mengaku mendapat upah dari bosnya yang kini masih menjadi incaran Satres Narkoba Polresta Denpasar. 7 rez
Komentar