Sekjen Peradi Minta Polisi Usut Tuntas Penyegelan Kantor Pengacara
DENPASAR, NusaBali - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC Peradi Denpasar Nengah Jimat meminta Polresta Denpasar untuk segera mengusut tuntas penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar.
Ini juga bisa menjadi test case nyali polisi dalam penegakan hukum di Bali setelah hadirnya Kapolda Bali yang baru, yakni Irjen Pol Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si.
Mengingat, dalam kasus ini diduga ada tindakan ilegal dan melawan hukum yang dilakukan sejumlah orang dan mengarah pada tindakan premanisme. "Dua kapolda sebelumnya sudah sukses menekan aksi premanisme di Bali. Apapun yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan orang harus menjadi atensi Kapolda," paparnya, Kamis (19/7).
Seperti diketahui, kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang baru sebulan diresmikan di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar disegel sejumlah preman dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Tak terima, Ketua LABHI Bali, I Made Suardana melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar.
Dalam laporannya, pengacara senior asal Sidakarya, Denpasar ini melaporkan beberapa orang yang mengaku pemilik tanah dan menyegel kantornya dengan cara memarkir mobol melintang di pintu gerbang. Sehingga Suardana mengaku terhalang jika ini masuk ke kantornya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo membenarkan saat ini pihaknya sedang menangani kasus tersebut, penyidik telah menerima pengaduan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut serta kepemilikan sah atas tanah yang menjadi obyek sengketa.
"Laporan tersebut sudah kami tangani dan proses, sampai saat ini telah masuk tahap penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut" jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kompol Losa penyidik sampai saat ini telah memeriksa 15 saksi baik dari pihak pelapor dan terlapor. "Terkait dengan pemberitaan adanya ancaman kekerasan juga masih kami dalami dan lakukan pemeriksaan intensif," jelasnya. 7 rez
Mengingat, dalam kasus ini diduga ada tindakan ilegal dan melawan hukum yang dilakukan sejumlah orang dan mengarah pada tindakan premanisme. "Dua kapolda sebelumnya sudah sukses menekan aksi premanisme di Bali. Apapun yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan orang harus menjadi atensi Kapolda," paparnya, Kamis (19/7).
Seperti diketahui, kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang baru sebulan diresmikan di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar disegel sejumlah preman dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Tak terima, Ketua LABHI Bali, I Made Suardana melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar.
Dalam laporannya, pengacara senior asal Sidakarya, Denpasar ini melaporkan beberapa orang yang mengaku pemilik tanah dan menyegel kantornya dengan cara memarkir mobol melintang di pintu gerbang. Sehingga Suardana mengaku terhalang jika ini masuk ke kantornya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo membenarkan saat ini pihaknya sedang menangani kasus tersebut, penyidik telah menerima pengaduan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut serta kepemilikan sah atas tanah yang menjadi obyek sengketa.
"Laporan tersebut sudah kami tangani dan proses, sampai saat ini telah masuk tahap penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut" jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kompol Losa penyidik sampai saat ini telah memeriksa 15 saksi baik dari pihak pelapor dan terlapor. "Terkait dengan pemberitaan adanya ancaman kekerasan juga masih kami dalami dan lakukan pemeriksaan intensif," jelasnya. 7 rez
1
Komentar