Fraksi PDIP Apresiasi Penyusunan APBD 2022
MANGUPURA, NusaBali - Fraksi PDIP DPRD Badung menyampaikan pemandangan umum (PU) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (18/7).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakilnya Wayan Suyasa dan Made Sunarta. Hadir Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Sekwan Badung IGA Made Wardika, pimpinan OPD pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Badung.
Dalam PU yang dibacakan oleh anggota Fraksi PDIP DPRD Badung Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Pemkab Badung karena telah mampu menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2022 secara tepat waktu. Bahkan telah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 pasal 194 yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sehubungan dengan jalannya pemerintahan, kami juga mengucapkan selamat kepada Pemkab Badung dengan diraihnya kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesebelas kalinya. Serta kesembilan kali secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun 2022,” ucap Rara Hita.
Terkait Ranperda Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, menurut Fraksi PDIP telah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam Ranperda ini pendapatan tahun 2022 terealisasi sebesar 111,66 persen. Dari rencana anggaran Rp 4,128 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp 4,609 triliun lebih.
Sedangkan Belanja Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp 3,669 triliun lebih, dari total anggaran sebesar Rp 4,284 trilun lebih. Capaian ini sebesar 85,66 persen dari target, sebab penyusunan APBD ini masih menganut prinsip kehati-hatian akibat dampak dari pandemi Covid-19. Hal ini pun diapresiasi fraksi tergemuk di DPRD Badung, lantaran telah menganut prinsip kehati-hatian, sehingga melahirkan APBD yang realistis.
“Namun kondisi pariwisata terus membaik akibat dari kerja keras pemerintah, sehingga realisasi pendapatan tahun anggaran 2022 mengalami lonjakan pendapatan yang sangat tinggi yang menyentuh angka 111,66 persen dari target. Kami sangat memahami dengan melampuai target pendapatan dan efesiensi belanja menyebabkan terjadinya SILPA sebesar Rp 1,095 triliun lebih,” ungkapnya.
Melihat capaian tersebut, Fraksi PDIP DPRD Badung dapat menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2022 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Dengan catatan agar Pemkab Badung dalam penyusunan APBD tetap realistis dengan prisip kehati-hatian, dan terus melakukan langkah-langkah efesiensi serta di sisi lainnya tetap meningkatkan produktivitas kinerja,” sebutnya.
Sementara terkait Ranperda Kabupaten Badung tentang pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah, juga telah disepakati. Sebab kerjasama daerah saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain. “Kami menyetujui pencabutan Perda tersebut agar tidak terjadi pertentangan dan tumpang tindih regulasi. Agar terjadi kepastian hukum terhadap pelaksanaan kerja sama daerah,” katanya.
Kemudian Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Badung Tahun 2023-2043, Fraksi PDIP juga sepakat agar Ranperda disahkan menjadi Perda. Lantaran pemerintah dalam memajukan industri di daerahnya memerlukan kepastian hukum yang dituangkan dalam bentuk Perda. “Kami Fraksi PDIP juga menyetujui Ranperda tentang Inovasi Daerah untuk disahkan menjadi Perda. Mengingat pengembangan penguatan inovasi dan peningkatan daya saing merupakan hal yang perlu ditumbuh kembangkan dan wajib menjadi prioritas dari pemerintah daerah,” jelasnya. @ ind
Dalam PU yang dibacakan oleh anggota Fraksi PDIP DPRD Badung Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Pemkab Badung karena telah mampu menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2022 secara tepat waktu. Bahkan telah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 pasal 194 yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sehubungan dengan jalannya pemerintahan, kami juga mengucapkan selamat kepada Pemkab Badung dengan diraihnya kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesebelas kalinya. Serta kesembilan kali secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun 2022,” ucap Rara Hita.
Terkait Ranperda Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, menurut Fraksi PDIP telah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam Ranperda ini pendapatan tahun 2022 terealisasi sebesar 111,66 persen. Dari rencana anggaran Rp 4,128 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp 4,609 triliun lebih.
Sedangkan Belanja Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp 3,669 triliun lebih, dari total anggaran sebesar Rp 4,284 trilun lebih. Capaian ini sebesar 85,66 persen dari target, sebab penyusunan APBD ini masih menganut prinsip kehati-hatian akibat dampak dari pandemi Covid-19. Hal ini pun diapresiasi fraksi tergemuk di DPRD Badung, lantaran telah menganut prinsip kehati-hatian, sehingga melahirkan APBD yang realistis.
“Namun kondisi pariwisata terus membaik akibat dari kerja keras pemerintah, sehingga realisasi pendapatan tahun anggaran 2022 mengalami lonjakan pendapatan yang sangat tinggi yang menyentuh angka 111,66 persen dari target. Kami sangat memahami dengan melampuai target pendapatan dan efesiensi belanja menyebabkan terjadinya SILPA sebesar Rp 1,095 triliun lebih,” ungkapnya.
Melihat capaian tersebut, Fraksi PDIP DPRD Badung dapat menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2022 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Dengan catatan agar Pemkab Badung dalam penyusunan APBD tetap realistis dengan prisip kehati-hatian, dan terus melakukan langkah-langkah efesiensi serta di sisi lainnya tetap meningkatkan produktivitas kinerja,” sebutnya.
Sementara terkait Ranperda Kabupaten Badung tentang pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah, juga telah disepakati. Sebab kerjasama daerah saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain. “Kami menyetujui pencabutan Perda tersebut agar tidak terjadi pertentangan dan tumpang tindih regulasi. Agar terjadi kepastian hukum terhadap pelaksanaan kerja sama daerah,” katanya.
Kemudian Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Badung Tahun 2023-2043, Fraksi PDIP juga sepakat agar Ranperda disahkan menjadi Perda. Lantaran pemerintah dalam memajukan industri di daerahnya memerlukan kepastian hukum yang dituangkan dalam bentuk Perda. “Kami Fraksi PDIP juga menyetujui Ranperda tentang Inovasi Daerah untuk disahkan menjadi Perda. Mengingat pengembangan penguatan inovasi dan peningkatan daya saing merupakan hal yang perlu ditumbuh kembangkan dan wajib menjadi prioritas dari pemerintah daerah,” jelasnya. @ ind
Komentar