Komisi I Tinjau Lokasi Permohonan Hibah Tanah di Desa Sembung
MANGUPURA, NusaBali - Komisi I DPRD Badung melakukan kunjungan lapangan dan rapat kerja ke Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kamis (20/7).
Ini sebagai tindak lanjut surat dari Bupati Badung Nomor: 032/1844/Setda/BPKAD perihal mohon persetujuan DPRD atas hibah tanah kepada Desa Sembung.
Seperti diketahui, Desa Sembung berharap tanah aset milik Pemkab Badung seluas 950 meter persegi senilai Rp 351.400.000 untuk dikelola desa. Tanah tersebut kini menjadi lahan parkir Pasar Sembung.
Hadir dalam kunjungan lapangan antara lain Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Regep didampingi dua anggota DPRD Badung Dapil Mengwi yakni I Nyoman Satria (Wakil Ketua Komisi III ), I Made Suwardana (Ketua Komisi IV). Hadir pula perwakilan BPKAD Badung, perwakilan Dinas PMD Badung, Bagian Tapem Setda Badung, perwakilan Camat Mengwi, Perbekel dan perangkat Desa Sembung, serta Bendesa Adat Sembung.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Regep, mengatakan peninjauan lapangan bertujuan untuk memastikan batas-batas wilayah yang diusulkan untuk dihibahkan. Hasil peninjauan ini akan ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi. “Sebelum permohonan persetujuan direkomendasikan, kami harus turun ke lapangan meninjau, sebab ada proses yang dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Regep menegaskan sejauh ini tidak ada persoalan di lapangan lantaran lahan yang diusulkan merupakan aset Pemkab Badung. “Mudah-mudahan tidak ada masalah selama proses berjalan. Kami berharap aset desa dapat digunakan sebaik-baiknya tanpa menghalangi usaha yang ada,” katanya.
Pihaknya berpesan agar lahan yang akan dihibahkan ke Desa Sembung ini betul-betul menjadi wajah Desa Sembung. “Kalau pasar pagi, siangnya bisa dibersihkan dan menjadi rest area Desa Sembung. Namun sebelum diproses kami minta permohonan tertulis fungsi dari tanah yang dimohonkan, baik dari sisi ekonomi, budaya dan lainnya,” tegasnya.
Di sisi lain lain, Wakil Ketua Komisi III DPRD Badung I Nyoman Satria juga meyakini tidak ada masalah dalam proses hibah. Sebab lahan yang dimohonkan telah melalui proses inkrah. “Kalau sudah inkrah tidak ada masalah, tinggal menunggu paripurna dewan. Mudah-mudahan 40 anggota dewan tidak ada yang menolak, karena kami akan membawa ke paripurna, baru dibawa ke Ketua DPRD Badung, dilanjutkan dengan MPHD dari pemerintah dengan Desa Sembung baru dibawa ke BPN karena prosedurnya seperti itu, meski nilainya tidak banyak,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Badung Made Suardana juga menegaskan, bila tidak ada masalah maka proses hibah dapat dilakukan. “Segera diproses, keluar rekomendasi dewan tinggal menunggu dihibahkan. Semoga tidak ada masalah lagi,” harapnya.
Sementara itu Perbekel Desa Sembung Ketut Sukerta mengucapkan terima kasih kepada wakil rakyat yang telah menindaklanjuti permohonan Desa Sembung. “Kami memohon hibah tanah Pasar Sembung yang sudah tercatat aset desa sejak 1981. Namun tidak bersertifikat, sehingga ada tuntutan dari warga terkait keberadaan tanah desa ini. Setelah di pengadilan desa memenangkan dan inkrah. Desa berkeinginan untuk menyertifikatkan, ternyata BPKAD menyatakan sudah disertifikatkan,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya memohon petunjuk karena lahan desa yang menjadi area parkir telah tercatat sebagai aset desa. “Kami bersurat ke Bapak Bupati Badung, astungkara sekarang sudah dilakukan peninjauan. Kami berharap lahan ini bisa dihibahkan kepada kami. Di samping untuk meningkatkan PAD desa, kami juga akan melakukan penataan desa, sebagai taman desa kalau sudah dihibahkan,” sebutnya. @ ind
Seperti diketahui, Desa Sembung berharap tanah aset milik Pemkab Badung seluas 950 meter persegi senilai Rp 351.400.000 untuk dikelola desa. Tanah tersebut kini menjadi lahan parkir Pasar Sembung.
Hadir dalam kunjungan lapangan antara lain Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Regep didampingi dua anggota DPRD Badung Dapil Mengwi yakni I Nyoman Satria (Wakil Ketua Komisi III ), I Made Suwardana (Ketua Komisi IV). Hadir pula perwakilan BPKAD Badung, perwakilan Dinas PMD Badung, Bagian Tapem Setda Badung, perwakilan Camat Mengwi, Perbekel dan perangkat Desa Sembung, serta Bendesa Adat Sembung.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Regep, mengatakan peninjauan lapangan bertujuan untuk memastikan batas-batas wilayah yang diusulkan untuk dihibahkan. Hasil peninjauan ini akan ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi. “Sebelum permohonan persetujuan direkomendasikan, kami harus turun ke lapangan meninjau, sebab ada proses yang dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Regep menegaskan sejauh ini tidak ada persoalan di lapangan lantaran lahan yang diusulkan merupakan aset Pemkab Badung. “Mudah-mudahan tidak ada masalah selama proses berjalan. Kami berharap aset desa dapat digunakan sebaik-baiknya tanpa menghalangi usaha yang ada,” katanya.
Pihaknya berpesan agar lahan yang akan dihibahkan ke Desa Sembung ini betul-betul menjadi wajah Desa Sembung. “Kalau pasar pagi, siangnya bisa dibersihkan dan menjadi rest area Desa Sembung. Namun sebelum diproses kami minta permohonan tertulis fungsi dari tanah yang dimohonkan, baik dari sisi ekonomi, budaya dan lainnya,” tegasnya.
Di sisi lain lain, Wakil Ketua Komisi III DPRD Badung I Nyoman Satria juga meyakini tidak ada masalah dalam proses hibah. Sebab lahan yang dimohonkan telah melalui proses inkrah. “Kalau sudah inkrah tidak ada masalah, tinggal menunggu paripurna dewan. Mudah-mudahan 40 anggota dewan tidak ada yang menolak, karena kami akan membawa ke paripurna, baru dibawa ke Ketua DPRD Badung, dilanjutkan dengan MPHD dari pemerintah dengan Desa Sembung baru dibawa ke BPN karena prosedurnya seperti itu, meski nilainya tidak banyak,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Badung Made Suardana juga menegaskan, bila tidak ada masalah maka proses hibah dapat dilakukan. “Segera diproses, keluar rekomendasi dewan tinggal menunggu dihibahkan. Semoga tidak ada masalah lagi,” harapnya.
Sementara itu Perbekel Desa Sembung Ketut Sukerta mengucapkan terima kasih kepada wakil rakyat yang telah menindaklanjuti permohonan Desa Sembung. “Kami memohon hibah tanah Pasar Sembung yang sudah tercatat aset desa sejak 1981. Namun tidak bersertifikat, sehingga ada tuntutan dari warga terkait keberadaan tanah desa ini. Setelah di pengadilan desa memenangkan dan inkrah. Desa berkeinginan untuk menyertifikatkan, ternyata BPKAD menyatakan sudah disertifikatkan,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya memohon petunjuk karena lahan desa yang menjadi area parkir telah tercatat sebagai aset desa. “Kami bersurat ke Bapak Bupati Badung, astungkara sekarang sudah dilakukan peninjauan. Kami berharap lahan ini bisa dihibahkan kepada kami. Di samping untuk meningkatkan PAD desa, kami juga akan melakukan penataan desa, sebagai taman desa kalau sudah dihibahkan,” sebutnya. @ ind
Komentar