Pindah Memilih Harus Diurus Langsung
Menghindari Pemalsuan Dokumen dengan Kecerdasan Buatan
JAKARTA, NusaBali - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan KPU memutuskan untuk pemilih yang hendak pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) ketika memilih harus mengurusnya langsung ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota terkait.
"Untuk pindah memilih, yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti dukung alasan. Jadi kalau alasan tugas, harus membawa surat tugasnya dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih)," ujar Betty, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/7).
Menurut Betty, saat ini KPU mengatur pindah memilih harus dilakukan secara langsung di PPS, PPK, ataupun KPU kabupaten/kota untuk menghindari pemalsuan dokumen menggunakan kecerdasan buatan.
Di samping itu, tambah dia, pindah memilih tidak bisa dilakukan secara daring karena ada pula dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan masyarakat dapat melapor kepada KPU apabila mereka hendak berpindah tempat memilih atau tempat pemungutan suara (TPS) melalui laman web cekdptonline.kpu.go.id.
"Lapor lewat cekdptonline.kpu.go.id itu ada menu lapor untuk pindah memilih," ujar Hasyim kepada wartawan usai melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta beberapa waktu lalu.
Pelaporan di laman resmi cek daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 itu dapat dilakukan oleh masyarakat jika mereka berhalangan untuk melapor langsung pada KPU kabupaten/kota asal masing-masing. ant
Menurut Betty, saat ini KPU mengatur pindah memilih harus dilakukan secara langsung di PPS, PPK, ataupun KPU kabupaten/kota untuk menghindari pemalsuan dokumen menggunakan kecerdasan buatan.
Di samping itu, tambah dia, pindah memilih tidak bisa dilakukan secara daring karena ada pula dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan masyarakat dapat melapor kepada KPU apabila mereka hendak berpindah tempat memilih atau tempat pemungutan suara (TPS) melalui laman web cekdptonline.kpu.go.id.
"Lapor lewat cekdptonline.kpu.go.id itu ada menu lapor untuk pindah memilih," ujar Hasyim kepada wartawan usai melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta beberapa waktu lalu.
Pelaporan di laman resmi cek daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 itu dapat dilakukan oleh masyarakat jika mereka berhalangan untuk melapor langsung pada KPU kabupaten/kota asal masing-masing. ant
Komentar