Overstay, WNA Jepang Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial, TT menyerahkan diri ke Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai.
Langkah penyerahan diri perempuan asal Negeri Matahari Terbit ini karena melewati batas izin tinggal alias overstay selama dua tahun lebih. Atas ulahnya itu, TT kemudian dideportasi ke negaranya.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah, menjelaskan TT sebelumnya adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang berlaku hingga 2 Mei 2021 dengan suaminya seorang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya. Selama di Bali, TT tinggal di daerah Canggu, Kecamatan Kuta Utara mengikuti suaminya yang seorang instruktur surfing. Namun, perempuan tersebut baru menyadari bahwa izinnya sudah melewati waktu.
“Yang bersangkutan sempat mengurus perpanjangan melalui biro perjalanan. Namun karena sudah dinyatakan overstay lebih dari 60 hari, makanya ditolak,” kata Babay, Kamis (20/7).
Lantaran sudah ditolak, TT tidak lagi mengurus dokumen keimigrasian yang dimiliki hingga pada 12 Juli 2023. Namun atas kesadaran sendiri, TT kemudian mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menyerahkan diri. TT dinyatakan melampaui izin tinggal selama dua tahun dua bulan dan 11 hari. “Meski yang bersangkutan menyerahkan diri, namun imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian yakni pendeportasian,” tegas Babay.
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 13 Juli 2023 untuk ditahan dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Setelah berada di Rudenim selama sekitar satu minggu, akhirnya TT dideportasi dengan biaya yang ditanggung sendiri. TT dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali kemarin pagi dengan tujuan akhir Haneda International Airport. Dalam proses pendeportasian TT dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
“Dia juga didampingi suaminya hingga ke Jepang. Selain dideportasi, TT juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegas Babay. 7 dar
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah, menjelaskan TT sebelumnya adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang berlaku hingga 2 Mei 2021 dengan suaminya seorang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya. Selama di Bali, TT tinggal di daerah Canggu, Kecamatan Kuta Utara mengikuti suaminya yang seorang instruktur surfing. Namun, perempuan tersebut baru menyadari bahwa izinnya sudah melewati waktu.
“Yang bersangkutan sempat mengurus perpanjangan melalui biro perjalanan. Namun karena sudah dinyatakan overstay lebih dari 60 hari, makanya ditolak,” kata Babay, Kamis (20/7).
Lantaran sudah ditolak, TT tidak lagi mengurus dokumen keimigrasian yang dimiliki hingga pada 12 Juli 2023. Namun atas kesadaran sendiri, TT kemudian mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menyerahkan diri. TT dinyatakan melampaui izin tinggal selama dua tahun dua bulan dan 11 hari. “Meski yang bersangkutan menyerahkan diri, namun imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian yakni pendeportasian,” tegas Babay.
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 13 Juli 2023 untuk ditahan dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Setelah berada di Rudenim selama sekitar satu minggu, akhirnya TT dideportasi dengan biaya yang ditanggung sendiri. TT dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali kemarin pagi dengan tujuan akhir Haneda International Airport. Dalam proses pendeportasian TT dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
“Dia juga didampingi suaminya hingga ke Jepang. Selain dideportasi, TT juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegas Babay. 7 dar
Komentar