Pencuri Kambing Didor
Dipotong di TKP, Pelaku Residivis
SINGARAJA, NusaBali - Polisi menangkap seorang pria bernama Gede Ngurah Darma Yasa, 50, karena diduga mencuri enam ekor kambing.
Pria asal Banjar Dinas Lebah Sari, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng ini dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran sempat mencoba kabur saat akan ditangkap di wilayah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Sabtu (15/7) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kapolsek Seririt, Kompol I Made Suwandra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Desa Unggahan, Seririt, bernama I Nengah Sukadarma, 45, yang kehilangan dua ekor kambing, dan, Putu Sianta, 62, yang kehilangan empat ekor kambing. "Kambing tersebut dicuri di dalam kandang dengan dipotong dan hanya diambil dagingnya saja," ujar Kompol Suwandra di Mapolres Buleleng, Kamis (20/7).
Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan yang intensif, polisi mengidentifikasi pelaku bernama Darma Yasa. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu lalu. Saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan dan kabur sehingga polisi menembak betis kaki kanannya.
Saat diinterogasi penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri enam ekor kambing. Kambing tersebut dicuri dengan cara disembelih dan diambil dagingnya di TKP. Pelaku hanya menyisakan kepala kambing dan jeroan. "Kambing yang dicuri adalah kambing milik keluarganya sendiri. Lokasi kandang jauh dari pemukiman atau rumah pemilik," ungkap Kompol Suwandra.
Pelaku menjual daging kambing hasil curian kepada seorang yang disebutkan bernama Dek Wi di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, dan ditukar dengan beras, makanan, rokok, sejumlah uang, dan kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan kapak, serta sejumlah bagian tubuh kambing yang ditinggalkan di TKP.
Kompol Swandra menyebutkan, pelaku Darma Yasa merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas sebulan yang lalu. Ia memastikan pelaku beraksi sendirian tanpa bantuan orang lain. Akibat perbuatannya, Darma Yasa dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Darma Yasa mengaku terpaksa mencuri kambing, lantaran hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saya sebelumnya kerja buruh bangunan. Sekarang lagi tidak punya pekerjaan. Saya mencuri kambing untuk beli beras, kopi dan rokok," ujarnya. 7mzk
Kapolsek Seririt, Kompol I Made Suwandra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Desa Unggahan, Seririt, bernama I Nengah Sukadarma, 45, yang kehilangan dua ekor kambing, dan, Putu Sianta, 62, yang kehilangan empat ekor kambing. "Kambing tersebut dicuri di dalam kandang dengan dipotong dan hanya diambil dagingnya saja," ujar Kompol Suwandra di Mapolres Buleleng, Kamis (20/7).
Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan yang intensif, polisi mengidentifikasi pelaku bernama Darma Yasa. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu lalu. Saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan dan kabur sehingga polisi menembak betis kaki kanannya.
Saat diinterogasi penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri enam ekor kambing. Kambing tersebut dicuri dengan cara disembelih dan diambil dagingnya di TKP. Pelaku hanya menyisakan kepala kambing dan jeroan. "Kambing yang dicuri adalah kambing milik keluarganya sendiri. Lokasi kandang jauh dari pemukiman atau rumah pemilik," ungkap Kompol Suwandra.
Pelaku menjual daging kambing hasil curian kepada seorang yang disebutkan bernama Dek Wi di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, dan ditukar dengan beras, makanan, rokok, sejumlah uang, dan kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan kapak, serta sejumlah bagian tubuh kambing yang ditinggalkan di TKP.
Kompol Swandra menyebutkan, pelaku Darma Yasa merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas sebulan yang lalu. Ia memastikan pelaku beraksi sendirian tanpa bantuan orang lain. Akibat perbuatannya, Darma Yasa dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Darma Yasa mengaku terpaksa mencuri kambing, lantaran hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saya sebelumnya kerja buruh bangunan. Sekarang lagi tidak punya pekerjaan. Saya mencuri kambing untuk beli beras, kopi dan rokok," ujarnya. 7mzk
Komentar