nusabali

Laporkan Wisman Nakal ke Hotline Satgas Bali Becik!

Target 100 Operasi Pengawasan Per Bulan

  • www.nusabali.com-laporkan-wisman-nakal-ke-hotline-satgas-bali-becik

MANGUPURA, NusaBali.com – Masyarakat Bali diajak untuk ikut ambil andil dalam mengawasi wisatawan asing yang ‘nakal’ dan mengganggu keamanan di Indonesia.

Ajakan itu dimotori oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing ‘Bali Becik’ yang meminta masyarakat Bali untuk melaporkan warga negara asing yang melanggar ke nomor hotline 081399679966.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim mengungkapkan hal itu merupakan tindak lanjut dari maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, sejak Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat sebanyak 163 warga negara asing (WNA) yang dideportasi. 

“Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar. Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis berkantong tipis,” ujar Silmy pada Jumat (21/7/2023).

Satgas Bali Becik, kata Silmy,  bertujuan untuk melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik. Silmy menerangkan, Satgas Bali Becik akan bertugas hingga akhir tahun tepatnya sampai 31 Desember 2023.

Tak hanya itu, pihaknya pun turut bersinergi bersama unsur lain seperti Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar. 

Bahkan, setiap bulannya Satgas ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata.

“Kami harapkan dengan adanya pembentukan Satgas Bali Becik, tingkat pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali semakin menurun. Menyusul telah diterbitkannya 12 Kewajiban dan 8 Larangan Bagi Orang Asing oleh Pemerintah Provinsi Bali,” harapnya.

Untuk diketahui, Satgas itu dibentuk melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023, sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini.

“Dalam pelaksanaannya, tentunya kami juga bersinergi dengan aparat dan instansi terkait lainnya. Dengan satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud,” pungkasnya. *ris

Komentar