Satpol PP Klungkung Jaring 36 Duktang
SEMARAPURA, NusaBali - Satpol PP dan Damkar Klungkung menggelar sidak penduduk pendatang (duktang) di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kamis (20/7) malam.
Anggota berhasil menjaring puluhan duktang tanpa lapor diri dan belum memperpanjang lapor diri yang sudah habis masa berlakunya. Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, mengatakan sidak dibagi menjadi 3 kelompok dengan menyasar kos-kosan maupun lokasi yang ditempati penduduk pendatang.
“Terjaring 36 orang yang bekerja sebagai buruh pasir, operator alat berat, dan pedagang,” ujar Dewa Suarbawa, Jumat (21/7). Dari 36 yang terjaring razia, sebanyak 29 orang belum lapor diri dan 7 orang belum perpanjang lapor diri.
Semua yang terjaring diberikan pembinaan dan diminta segera mengurus administrasi kependudukan di Kantor Desa Gelgel. “Kami bukan anti duktang, tapi setiap duktang harus menaati aturan yang berlaku,” ujar Dewa Suarbawa.
Sidak juga melibatkan perangkat Desa Gelgel dan Satlinmas Desa Gelgel. Petugas turun sekitar pukul 19.00 Wita. “Desa Gelgel merupakan salah satu desa yang mobilitas penduduknya cukup tinggi,” ujar Dewa Suarbawa.
Sesuai Permendagri 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen sesuai ketentuan Permendagri 74 tahun 2022. Penduduk non permanen adalah WNI dan orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada KTP elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Pada pasal lainnya, pendaftaran penduduk dapat dilakukan secara daring dan manual. “Berdasarkan pemantauan kami, masih banyak penduduk yang belum melakukan pendaftaran. Itulah yang menjadi salah satu alasan kami melakukan penertiban,” ujarnya.
Tujuan lain untuk mengetahui jumlah penduduk non permanen dan menjaga ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Klungkung. 7 wan
1
Komentar