Dewan Pertanyakan Perda tanpa Perbup
TABANAN, NusaBali - Sebanyak 43 Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan, ternyata belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup). Dampak dari tidak adanya Perbup, maka berdampak pada tersendatnya pelaksanaan regulasi.
Banyak Perda yang belum diperbupkan terungkap saat rapat KUA dan PPAS di Gedung DPRD Tabanan pada Jumat (21/7). Masalah ini langsung disoroti Ketua DPRD Tabanan Made Dirga. "Memang tidak semua Perda ada Perbupnya, tapi yang ada sudah dikerjakan tidak? Salah satunya Perda Parkir sudah lima bulan disahkan belum dibuatkan Perda," sorot Dirga.
Menurutnya jika lama tidak dibuatkan Perbup, niscaya fungsi legislatif di bidang pengawasan tidak bisa jalan. Maka dari itu dia meminta dilakukan pendataan Perda kembali, mana Perda yang memerlukan biaya operasional. "Kalau Perbup tidak ada, bagaimana aturan itu bisa jalan," tanyanya.
Dia menambahkan lagi Perda yang sudah disahkan atau diputuskan sangat penting untuk segera diperbupkan. Sebab, Perbup secara teknisnya adalah penjabaran dari Perda. “Jika belum ada Perbup, dalam support APBD pelaksanaannya nanti bisa kesulitan. Karena secara teknis, Perbup ini adalah penjabaran dari Perda. Termasuk sebagai dasar bupati untuk menganggarkan dalam APBD,” katanya.
Dirga pun menyatakan lambannya penyelesaian Perbup ini mempengaruhi langkah-langkah pengawasan dari pihak dewan. Ketidaktepatan dalam menyusun Perbup menjadi tantangan bagi pihak eksekutif daerah untuk segera mengimplementasikan kebijakan yang dapat meningkatkan PAD secara efektif.
"Jadi mari bersama-sama memikirkan hal ini, reaksi eksekutif dalam hal ini sudah ada, namun masih kurang," tandas politisi PDIP asal Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan ini. 7des
1
Komentar