Dinas PMA Sosialisasikan Penghapusan Kasepekang
AMLAPURA, NusaBali - Dinas PMA (Pemajuan Masyarakat Adat) Provinsi Bali menyosialisasikan revisi awig-awig terkait pemberlakuan Perda Bali Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan turunannya. Sesuai Perda tersebut agar desa adat tidak lagi memberlakukan sanksi kasepekang (pengucilan) kepada krama.
Sosialisasi itu dipimpin Kepala Bidang Pembinaan Pemajuan Hukum Adat Dinas PMA Provinsi Bali Ida Bagus Rai Dwija Juliarta di Sekretariat MDA Karangasem, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Jumat (21/7).
"Awig-awig yang telah ada sebelum adanya Perda Nomor 4 Tahun 2019, tetap berlaku, hanya perlu revisi sesuai perkembangan," jelas Ida Bagus Rai.
Dia menyebutkan, dari 190 desa adat di Karangasem, ada 60 desa adat belum memiliki awig-awig. Jelasnya, tata cara untuk nyurat awig-awig telah ada ketentuannya. Antara lain, Perda Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat, Keputusan Pesamuan Agung II MDA Bali tahun 2021, Nomor : 03/KEP-PSM.II/MDA-Bali/X/2021, pararem desa adat, dan lainnya.
Hadir dalam acara sosialisasi, Petajuh I MDA Karangasem I Putu Arianta, Tim Pembina MDA Bali I Gede Pasek Premana, Wakil Ketua PHDI Bali I Made Raka Suarna dan undangan lainnya.
Ida Bagus Rai menambahkan, dalam revisi awig-awig tersebut ada yang menambahkan dan ada yang mengurangi. "Jauh sebelumnya, desa adat yang telah memiliki awig-awig karena menyusun awig-awig jelang lomba desa adat. Terkadang meniru awig-awig yang telah ada. Itulah pentingnya merevisi awig-awig," jelasnya.
Dalam merevisi awig-awig, lanjut Ida Bagus Rai, mesti ada panitia, diketahui krama, hasilnya tertuang dalam berita acara dengan tandatangan bendesa dan penyarikan.
Para bendesa adat yang hadir, yakni dari Kecamatan Kubu, Abang, Selat, dan Rendang, mengapresiasi menyempurnakan awig-awig yang ada.
Bendesa Adat Tabu, Desa Tangkup, Kecamatan Sidemen Putu Sumantra memaparkan, pihaknya berrencana merevisi awig-awig yang memuat hukuman kasepekang bagi krama yang dianggap melanggar ketentuan adat. "Kasepekang itu telah berlaku cukup lama, melalui paswara, nanti untuk merevisi agar hukuman kasepekang tidak berlaku, hal itu mesti melalui paruman," katanya.
Sedangkan, Penyarikan Desa Adat Tukad Besi, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang I Nyoman Murdana mengatakan, walau telah memiliki awig-awig, tetapi belum mencantumkan wawidangan desa adat. "Itu yang perlu perbaikan, agar batas-batas desa menjadi jelas," jelas Murdana.
Petajuh I MDA Karangasem Putu Arianta mengapresiasi adanya sosialisasi itu. "Kami hanya mengundang sejumlah bendesa adat, yang awig-awig desa adatnya memerlukan revisi," jelas Putu Arianta.7k16
Komentar