nusabali

Tak Terima Putus, Sebar Video Bugil Mantan

Polisi Tetapkan I Kadek AS asal Kubutambahan Sebagai Tersangka

  • www.nusabali.com-tak-terima-putus-sebar-video-bugil-mantan

SINGARAJA, NusaBali - Seorang pemuda asal Banjar Dinas/Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, bernama I Kadek AS alias Cecep, 19, ditangkap polisi karena diduga menyebarkan video bugil mantan pacarnya yang masih berusia 13 tahun.

Ia diduga menyebar video bugil korban lantaran tidak terima diputus.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, Adi Sutrawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng, sejak Kamis (6/7) lalu. Adi Sutrawan disangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Picha mengungkapkan, mulanya tersangka berkenalan dengan korban yang masih duduk di teras bangku sekolah SMP, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada bulan Juni lalu. "Selang lima hari berkenalan, korban dengan tersangka lalu berpacaran walaupun belum pernah bertemu secara langsung," ujarnya, dalam keterangan pers, Jumat (21/7) siang.

Seminggu berpacaran, tersangka memberitahu korban bahwa jika memiliki foto bugil korban yang pernah dikirim seseorang. Tersangka lalu mengancam korban dan meminta korban membuat dan mengirim video telanjang. Karena takut, korban pun menuruti permintaan pada tersangka dan mengirim video melalui WhatsApp.

Usai mengirim video itu, korban merasa sangat ketakutan namun korban masih menjalin komunikasi melalui dengan tersangka. Sekitar dua minggu kemudian, korban memutus hubungan dengan tersangka dan memblokir kontak WhatsApp. 

"Karena tidak terima diputus, tersangka mengirimkan foto dan video bugil korban," ungkap AKP Picha.

Foto dan video yang berisi korban dalam keadaan telanjang itu dikirim tersangka ke sepupu korban melalui WhatsApp. Belakangan konten foto dan video tersebut diketahui oleh orang tua korban. 

Kejadian penyebaran pornografi ini lalu dilaporkan orang tua korban ke Polres Buleleng, pada Selasa (4/7). Kasus ini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dan tersangka pun ditangkap.*mzk

Komentar