nusabali

Ranperda Pungutan Wisatawan Asing Segera Ketok Palu

  • www.nusabali.com-ranperda-pungutan-wisatawan-asing-segera-ketok-palu

DENPASAR, NusaBali - Gubernur Bali Wayan Koster dan jajaran Pemerintah Provinsi Bali melakukan rapat kerja bersama DPRD Bali, di Gedung DPRD, Sabtu (22/) malam.

Agenda rapat membahas lima ranperda salah satunya Ranperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Rapat meminta tanggapan Gubernur Bali atas beberapa pertanyaan dari Koordinator Tim Pembahasan Ranperda DPRD Bali. Koordinator tim pembahasan Ranperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing AA Ngurah Adhi Ardhana mempertanyakan terkait pungutan bagi wisatawan yang akan dilakukan tahun depan (1 Juli 2024), jauh setelah Ranperda tersebut nantinya disahkan.

“Mengapa pemberlakuan perda ini tidak dilaksanakan sejak tanggal ditetapkan,” tanya Adhi Ardhana.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas lima ranperda yang tengah diajukan Pemerintah Provinsi Bali. Dia menegaskan Ranperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing merupakan pengejawantahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Menurut Gubernur Koster, Perda Pungutan Bagi Wisatawan Asing nantinya perlu sosialisasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak agar penerapan perda tersebut berjalan dengan baik. Dikatakannya, ada sekitar 20 negara utama yang warganya berwisata ke Bali.

“Kementerian Pariwisata akan ikut mensosialisasikan. Mereka menyampaikan perlu waktu sosialisasi paling tidak enam bulan agar matang sosialisasinya,” ujar Gubernur Koster.

Gubernur Koster menambahkan Peraturan Gubernur untuk mendukung Perda Pungutan Bagi Wisatawan Asing nantinya juga membutuhkan waktu sebelum dikeluarkan.

“Yang utama sesungguhnya adalah bagaimana agar perda ini nanti bisa tersosialisasikan secara optimal kepada objek yang menjadi target dari pemberlakuan perda ini, yaitu wisatawan asing,” tegas Gubernur Koster.

Seperti diketahui setelah Perda diberlakukan, wisatawan asing atau wisatawan mancanegara (wisman) nantinya diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 per orang secara virtual (cashless) untuk masuk Bali. Bagi yang belum bisa menunjukkan bukti pembayaran maka paspor wisatawan tersebut tidak akan mendapat stempel dari petugas di bandara.

Untuk itu Gubernur Koster mengatakan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai akan menjadi concern pihaknya untuk penerapan perda ini. Kendati pintu masuk Bali lainnya melalui pelabuhan juga akan menjadi perhatian.

“Kalau kebetulan ada yang melanggar maka itu akan ditarik untuk membayar, dan kalau tidak sanggup membayar ya akan diberikan sanksi deportasi,” ucap Gubernur Koster.

Harga Rp 150.000 dinilai sudah tepat oleh Gubernur Koster sehingga tidak akan mendapat penolakan dari wisatawan asing.

Dikatakan wisatawan asing hanya melakukan pembayaran pungutan sekali selama berada di Bali dan wilayah Indonesia. Jika keluar wilayah Indonesia dan kemudian masuk Bali lagi maka wisman yang bersangkutan akan kembali dikenakan pungutan.

Rapat kerja berlangsung cukup lancar dalam setiap pembahasan ranperda. Anggota DPRD Bali yang hadir sebanyak 33 orang secara umum menyetujui ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali.

Selain Ranperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing, juga diajukan Ranperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah, dan Ranperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (24/7), kelima ranperda tersebut kemungkinan besar akan ketok palu alias disetujui. 7 cr78

Komentar