nusabali

Pencurian Bawa Airsoft Gun Diciduk

  • www.nusabali.com-pencurian-bawa-airsoft-gun-diciduk

Seorang pelaku pencuri bernama Reva Rivai, 35, diciduk Unit Reskrim Polsek Kuta di Jalan Benesari, tepatnya di depan Hotel Four Point, Kuta, Badung, Sabtu (17/6) pagi.

Kerap Mengaku Anggota Intel Polda Bali

 
DENPASAR, NusaBali
Menariknya, tersangka kerap mengaku anggota Intel Polda Bali untuk memuluskan aksinya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu pucuk Airsoft Gun plus peluru dan 1 buah Iphone.

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara menerangkan, tertangkapnya tersangka yang tinggal di Jalan Nuansa Bukit, Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini setelah mendapat laporan dari korban I Nyoman Tri Santika, 28, yang mengaku kehilangan satu Iphone dari dalam kamar rumahnya yang terletak di Jalan Legian, Gang Bendesa No.5 , Kuta Badung, Jumat (16/6) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kala itu, kondisi rumah masih dalam keadaan terbuka, sehingga tersangka dengan mudah masuk ke dalamnya dan mengambil Iphone. Namun, seorang karyawan laundry yang berada tepat di depan lokasi kejadian melihat tersangka masuk ke dalam rumah korban. “Awalnya dikira kerabat sang pemilik rumah. Soalnya dua kali keluar-masuk rumah. Ternyata, dari penelusuran di TKP, yang dilihat tersebut seorang pencuri,” bebernya, Rabu (21/6) sore.

Korban selanjutnya melaporkan kasus pencurian ke Mapolsek Kuta dengan nomor Laporan:  LP/ 103 / VI/2017/ Bali/ Resta Dps/ Sek Kuta tgl 16 Juni 2017. Anggota kemudian turun ke TKP dan melakukan pendalaman dan menggali keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini kerap nongkrong di Jalan Benesari, Kuta, Badung. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, “Kita berhasil mengidentifikasi dari motor yang digunakannya. Saat diamankan, tersangka awalnya mengelak dan berusaha melawan. Namun, anggota yang menujukkan bukti akhirnya dilanjutkan dengan pengeledahan badan,” terangnya lagi.

Dari pemeriksaan di lokasi itu, petugas mengamankan satu pucuk Airsoft Gun plus peluru dan Iphone yang diduga hasil curian. Tidak hanya itu, berbagai dompet yang merupakan hasil kejahatan juga ikut diamankan. Selanjutnya, tersangka dikeler ke Mapolsek untuk dilakukan pendalaman. “Tersangka dicegat anggota tepat di depan Hotel Four Point, Jalan Benesari, Kuta saat mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 wrn putih DK 4470 OZ,” beber mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini.

Hasil pengembangan, ternyata tersangka sudah beraksi 6 kali di wilayah Kuta, Badung. Bahkan, dalam setiap aksinya tersangka mengaku sebagai anggota Intel Polda Bali dan membawa serta Air Softgun tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Kita akan dalami juga kepemilikan Airsof Gun. Begitupun dengan lokasi lainnya. semuanya masih dalam penyelidikan,” tutupnya. *dar

Komentar