Tiga Remaja Diamankan Polisi
Ketahuan Curi Ponsel dan Uang Tunai
SINGARAJA, NusaBali - Gara-gara mencuri dua buah ponsel (telepon seluler) dan sejumlah uang tunai, tiga orang remaja asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng, kini harus berurusan dengan hukum.
Polres Buleleng mengamankan ketiga pelaku untuk selanjutnya ditempuh proses diversi (penyelesaian hukum untuk keadilan restoratif) terhadap kasus pencurian tersebut. Pasalnya, ketiga pelaku masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, masing-masing pelaku pencurian seorang remaja laki-laki berumur 16 tahun, dan dua orang remaja perempuan berumur 16 tahun. Mereka diduga mencuri ponsel merek Redmi dan Vivo, buket bunga, dan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu. Pencurian itu dilakukan di salah satu toko bunga di kawasan Jalan Dewi Sartika Selatan, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Jumat (9/6) dinihari. Kejadian pencurian itu baru diketahui oleh korban sekaligus pemilik toko, Luh Eka Wahyuni, 24, sekitar pukul 04.00 Wita.
"Awalnya korban beserta pegawainya sedang lembur di toko buket bunga hingga sekitar pukul 02.00 Wita. Karena kelelahan, korban pun tertidur di dalam toko. Sedangkan pintu masuk dalam keadaan terbuka. Pada saat korban terbangun pada pukul 04.00 Wita ponsel dan uang tunai Rp 300 ribu sudah lenyap," ungkap AKP Picha, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (22/7) siang.
Korban lalu berinisiatif mengecek kamera pengawas CCTV di tokonya. Di dalam rekaman CCTV tersebut terlihat tiga orang pelaku masuk ke dalam toko korban dan mengambil ponsel, buket, serta uang tunai. Korban pun melaporkan pencurian yang menimpanya ke Polres Buleleng. Ketiga pelaku yang diketahui masih remaja itu pun diamankan.
"Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Karena seluruh pelaku masih di bawah umur, kami upayakan diversi. Dalam penanganan kasus dilaksanakan sesuai peraturan peradilan anak. Kami sudah berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk melakukan penelitian dan berkoordinasi dengan pekerja sosial untuk pendampingan selama proses penyidikan," jelas AKP Picha. mzk
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, masing-masing pelaku pencurian seorang remaja laki-laki berumur 16 tahun, dan dua orang remaja perempuan berumur 16 tahun. Mereka diduga mencuri ponsel merek Redmi dan Vivo, buket bunga, dan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu. Pencurian itu dilakukan di salah satu toko bunga di kawasan Jalan Dewi Sartika Selatan, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Jumat (9/6) dinihari. Kejadian pencurian itu baru diketahui oleh korban sekaligus pemilik toko, Luh Eka Wahyuni, 24, sekitar pukul 04.00 Wita.
"Awalnya korban beserta pegawainya sedang lembur di toko buket bunga hingga sekitar pukul 02.00 Wita. Karena kelelahan, korban pun tertidur di dalam toko. Sedangkan pintu masuk dalam keadaan terbuka. Pada saat korban terbangun pada pukul 04.00 Wita ponsel dan uang tunai Rp 300 ribu sudah lenyap," ungkap AKP Picha, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (22/7) siang.
Korban lalu berinisiatif mengecek kamera pengawas CCTV di tokonya. Di dalam rekaman CCTV tersebut terlihat tiga orang pelaku masuk ke dalam toko korban dan mengambil ponsel, buket, serta uang tunai. Korban pun melaporkan pencurian yang menimpanya ke Polres Buleleng. Ketiga pelaku yang diketahui masih remaja itu pun diamankan.
"Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Karena seluruh pelaku masih di bawah umur, kami upayakan diversi. Dalam penanganan kasus dilaksanakan sesuai peraturan peradilan anak. Kami sudah berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk melakukan penelitian dan berkoordinasi dengan pekerja sosial untuk pendampingan selama proses penyidikan," jelas AKP Picha. mzk
Komentar