Disdukcapil Ingatkan, Menikahi Krama Hindu Wajib Sudi Wadani
AMLAPURA, NusaBali - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karangasem mengingatkan, pernikahan beda agama, antara umat Hindu dengan agama lain, pasangan umat lain, mesti melalui upacara Sudi Wadani.
Setelah sah masuk Hindu, perkawinan secara adat bisa berlanjut, selanjutnya tercatat di Disdukcapil.
Kadisdukcapil I Made Kusuma Negara menegaskan hal itu sehubungan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2023, tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Kepada NusaBali, dia ungkapkan hal itu di Amlapura, Minggu (23/7).
"Selama ini di Karangasem jika umat Hindu menikahi umat lain yang beda agama kan mesti melakukan sudi wadani. Setelah sah masuk Hindu, baru bisa perkawinan berlaku secara adat, kemudian bisa mengurus akta perkawinan," jelas Kusuma Negara.
Kadisdukcapil I Made Kusuma Negara menegaskan hal itu sehubungan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2023, tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Kepada NusaBali, dia ungkapkan hal itu di Amlapura, Minggu (23/7).
"Selama ini di Karangasem jika umat Hindu menikahi umat lain yang beda agama kan mesti melakukan sudi wadani. Setelah sah masuk Hindu, baru bisa perkawinan berlaku secara adat, kemudian bisa mengurus akta perkawinan," jelas Kusuma Negara.
Selama ini, di Karangasem belum ada pasangan perkawinan beda agama tercatat di Disdukcapil Karangasem. Dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, secara tegas mengatur, terutama pasal 2 ayat (1) perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Juga tertuang dalam pasal 8 huruf (f) yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
"Di Karangasem belum pernah terjadi, kawin beda agama dan masing-masing masih memeluk agamanya berbeda tercatat di Disdukcapil," tambahnya.
Surat Edaran MA RI itu, katanya, mengingatkan para hakim, agar tidak mengabulkan perkawinan antar umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaannya.7k16a
Komentar