Gadis 15 Tahun Diperkosa hingga Hamil
Korban pasca kejadian tersebut mengalami trauma. Saat ini korban didampingi psikolog Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk memulihkan kondisinya.
SINGARAJA, NusaBali
Seorang gadis berusia 15 tahun di wilayah Kecamatan Banjar, Buleleng, menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya adalah tetangga korban sendiri bernama Putu Agus Armawan, 22. Bejatnya lagi, pelaku memperkosa korban hingga dua kali hingga korban hamil. Pelaku telah ditangkap polisi dan kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, korban diperkosa pelaku pada bulan Februari 2023 lalu di sebuah kebun kopi di sekitar rumah pelaku. "Untuk hari dan tanggal kejadiannya korban tidak ingat. Sekitar pukul 18.30 Wita, pada saat itu korban belanja di warung yang lokasinya berdekatan dengan rumah pelaku. Setelah belanja, korban ditarik pelaku ke kebun kopi," ujarnya, Minggu (23/7).
Pelaku lalu mengancam korban yang intinya akan membocorkan perselingkuhan orangtuanya jika tidak menuruti permintaannya. Di lokasi itu pelaku memperkosa korban. Korban sempat melawan namun tak berdaya dan pelaku tetap meneruskan aksi bejatnya. Usai memperkosa korban, pelaku meninggalkan korban. Korban kemudian pulang ke rumah dan tak berani menceritakan kejadian yang menimpanya karena takut dengan pelaku.
Berselang tiga hari, korban tak sengaja kembali bertemu lagi dengan pelaku. Pelaku kembali mengancam korban dan memperkosanya di tempat yang sama.
Perbuatan pelaku akhirnya terungkap saat korban diajak orangtuanya berobat ke bidan desa. Bidan menyebut korban tengah hamil. Korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh pelaku. "Hasil dari pemeriksaan korban dinyatakan positif hamil oleh bidan dan diperkirakan akan melahirkan pada bulan Desember," ujar AKP Picha.
Tak terima, orangtua korban lalu melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke Polres Buleleng, pada Kamis (13/7). Tak berselang lama polisi pun langsung menangkap dan menahan pelaku Agus Armawan. "Pelaku sudah kami amankan di Polres Buleleng dan sekarang masih dalam proses penyidikan," kata dia.
Agus Armawan pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 7mzk
Seorang gadis berusia 15 tahun di wilayah Kecamatan Banjar, Buleleng, menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya adalah tetangga korban sendiri bernama Putu Agus Armawan, 22. Bejatnya lagi, pelaku memperkosa korban hingga dua kali hingga korban hamil. Pelaku telah ditangkap polisi dan kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, korban diperkosa pelaku pada bulan Februari 2023 lalu di sebuah kebun kopi di sekitar rumah pelaku. "Untuk hari dan tanggal kejadiannya korban tidak ingat. Sekitar pukul 18.30 Wita, pada saat itu korban belanja di warung yang lokasinya berdekatan dengan rumah pelaku. Setelah belanja, korban ditarik pelaku ke kebun kopi," ujarnya, Minggu (23/7).
Pelaku lalu mengancam korban yang intinya akan membocorkan perselingkuhan orangtuanya jika tidak menuruti permintaannya. Di lokasi itu pelaku memperkosa korban. Korban sempat melawan namun tak berdaya dan pelaku tetap meneruskan aksi bejatnya. Usai memperkosa korban, pelaku meninggalkan korban. Korban kemudian pulang ke rumah dan tak berani menceritakan kejadian yang menimpanya karena takut dengan pelaku.
Berselang tiga hari, korban tak sengaja kembali bertemu lagi dengan pelaku. Pelaku kembali mengancam korban dan memperkosanya di tempat yang sama.
Perbuatan pelaku akhirnya terungkap saat korban diajak orangtuanya berobat ke bidan desa. Bidan menyebut korban tengah hamil. Korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh pelaku. "Hasil dari pemeriksaan korban dinyatakan positif hamil oleh bidan dan diperkirakan akan melahirkan pada bulan Desember," ujar AKP Picha.
Tak terima, orangtua korban lalu melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke Polres Buleleng, pada Kamis (13/7). Tak berselang lama polisi pun langsung menangkap dan menahan pelaku Agus Armawan. "Pelaku sudah kami amankan di Polres Buleleng dan sekarang masih dalam proses penyidikan," kata dia.
Agus Armawan pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 7mzk
1
Komentar