Bertepatan Purnama, Penampahan Galungan Tetap Seperti Biasa
DENPASAR, NusaBali - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 225/PHDI Bali/VII/2023 pada 21 Juli 2023 terkait Hari Penampahan Galungan yang bertepatan dengan Rahina Purnama.
PHDI Bali menegaskan upacara penampahan Galungan dan Purnama tetap dilaksanakan pada hari yang sama tanpa ada pergeseran.
Pelaksanaan seluruh rangkaian hari raya Galungan, khususnya hari Penampahan tetap dilaksanakan seperti biasa, yaitu pada Hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2023 atau sesuai dengan dresta masing-masing disertai ngaturang banten untuk nyomya Ida Hyang Kala Tiga yang turun ke bumi pada hari itu, guna memohon keselamatan bagi umat manusia dan alam lingkungannya.
Bahwa pada hari yang bersamaan dengan Penampahan Galungan bertepatan juga dengan hari Purnama yaitu tanggal 1 Agustus 2023, pada hari tersebut umat tetap menghaturkan banten/persembahyangan hari Purnama seperti biasa yang dipersembahkan kehadapan Sanghyang Candra, dan Sanghyang Ketu sebagai Dewa kecemerlangan untuk memohon kesempurnaan dan cahaya suci dari Ida Sanghyang Widhi Wasa dalam berbagai wujud Ista Dewata
Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak mengatakan SE yang dibuat berdasarkan arahan Paruman Pandita dan masukan dari Paruman Walaka Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali guna memberikan rekomendasi kepada umat terkait adanya pernyataan yang ramai di media sosial yang mengatakan penampahan Galungan harus dimajukan karena bertepatan dengan rahina Purnama.
"Supaya umat tenang, katanya penampahan dimajukan. Nggak ada sastra yang mengatakan (begitu)," ujar Kenak dikonfirmasi NusaBali, Senin (24/7).
Kenak menjelaskan penampahan Galungan yang bertepatan dengan Rahina Purnama bukan sesuatu yang baru pertama kali terjadi. Hari Raya Galungan yang mengikuti perputaran pawukon dan Rahina Purnama yang mengikuti perputaran sasih kerap berlangsung pada hari yang sama. Karena itu di masa mendatang penampahan Galungan bersamaan Purnama juga pasti akan kembali terjadi.
Kenak mengatakan belum mencari tahu terkait istilah Jagal Mangsa (Penampahan Galungan bersamaan Purnama) yang disebut mengakibatkan Penampahan Galungan harus dimajukan.
Namun jika pun hal tersebut tercantum dalam sastra agama semestinya tidak ada hubungannya dengan penggeseran hari Penampahan Galungan. Karena pada Hari Raya Galungan yang bertepatan Purnama (Nara Mangsa) juga tidak ada pergeseran Hari Raya Galungan. Sebaliknya, justru yang ada jika hari raya bertepatan Purnama akan dirayakan lebih meriah. "Tetap kita laksanakan apalagi Purnama di saat otonan malah bagus, dirayakan lebih," ujar Kenak.
Lebih jauh, Kenak justru mengingatkan makna penampahan Galungan yaitu menyiapkan umat dalam menyangga (nampa) Dharma dengan mengalahkan tiga bhuta dalam diri, Bhuta Dungulan, Bhuta Galungan, dan Bhuta Amangkurat. Menurut Kenak memotong hewan Babi hanyalah simbol dalam mengalahkan Sad Ripu dalam diri dan kemudian membangun Sad Guna dalam diri. Ia berharap SE yang dikeluarkan PHDI Bali dapat dijadikan referensi oleh umat, sehingga dapat melaksanakan perayaan Hari Raya Galungan dan rangkaiannya dengan khidmat. "Pelaksanana upacara supaya sesuai dengan sastra yang ada," tandas Kenak. 7 cr78
1
Komentar