Gagasan Bersejarah Gubernur Koster Percepat Kemajuan Bali
Terima Dokumen UU Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI
DENPASAR, NusaBali - Gubernur Bali, Wayan Koster menerima dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung pada Redite Kliwon Sungsang, Minggu (23/7) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Penyerahan dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali disaksikan secara langsung oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Anggota DPR RI Dapil Bali I Made Urip, IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, I Wayan Sudirta, AA Bagus Adhi Mahendra Putra dan Gde Sumarjaya Linggih, serta disaksikan oleh Anggota DPD RI Dapil Bali Made Mangku Pastika bersama Anak Agung Gde Agung, Pimpinan dan Anggota DPRD Bali, Bupati/Walikota bersama Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, hingga Majelis Desa Adat Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali, dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan mewakili Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali dan masyarakat Bali mengucapkan terimakasih yang tulus kepada Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung atas diserahkannya dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Keluarnya Undang-Undang Provinsi Bali berawal dari gagasan Wayan Koster ketika menjadi Gubernur Bali. “Saat itu, saya harus membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali yang harus berpedoman pada dasar pembentukan Undang-Undang untuk Provinsi Bali, ternyata baru ketahuan ada Undang-Undang yang sebenarnya sudah tidak berlaku dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, karena Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Untuk itulah, Gubernur Koster mengawali perjuangan Undang-Undang Provinsi Bali, di antaranya dengan menyerahkan Rancang Undang Undang (RUU) Provinsi Bali kepada : 1) Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, pada 26 November 2019; 2) Ketua DPD RI dan Pimpinan Komite I DPD RI, pada Selasa, 26 November 2019; 3) Menteri Dalam Negeri RI, pada Kamis, 5 Desember 2019; 4) Menteri Hukum dan HAM RI, pada Kamis, 5 Desember 2019; 5) Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, pada Jumat, 7 Februari 2020. Usai Pandemi Covid-19, Gubernur Koster melakukan pembahasan UU Provinsi Bali, pada : 1) Kunjungan Kerja Panja RUU Tentang Provinsi Bali dari Komisi II DPR RI, pada Minggu, 19 Maret 2023; 2) Rapat Koordinasi bersama Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, pada Minggu, 26 Maret 2023; 3) Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Senin, 27 Maret 2023. “Saya mengajak Anggota Komisi II DPR RI Daerah Pemilihan Bali untuk membahas RUU Provinsi Bali, di antaranya anggota Fraksi Golkar (AA Bagus Adhi Mahendra Putra) dan anggota Fraksi PDI Perjuangan (IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, dan I Ketut Kariyasa Adnyana),” ungkap Gubernur Koster.
Kemudian diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi II DPR RI untuk Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Tentang Provinsi Bali, pada Rabu, 29 Maret 2023 dan dalam Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan IV DPR RI Tahun Sidang 2022-2023 dilaksanakan Pengambilan Keputusan RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali, pada Selasa, 4 April 2023.
“Undang-Undang Provinsi Bali menjadi penanda kemajuan bagi Provinsi Bali yang bersejarah, monumental berkat kerja keras kita semua yang mendapat dukungan penuh dari seluruh Pimpinan Majelis Umat Beragama di Provinsi Bali, Akademisi, Rektor, dan Seniman dan Budayawan,” kata Gubernur Koster. Undang-Undang Provinsi Bali mengakui keberadaan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Desa Adat dan Subak. Selanjutnya dalam Undang-Undang Provinsi Bali ada ketentuan yang mengatur sumber pendanaan khususnya di Pasal 8, yang Pertama, diberikan sumber pendanaan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat kebudayaan, Desa Adat, dan Subak yang harus diatur dalam Peraturan Daerah; Kedua, Pemerintah Provinsi Bali diberikan kewenangan untuk : 1) Menyusun Peraturan Daerah untuk melakukan pungutan bagi wisatawan asing; 2) Menyusun Peraturan Daerah untuk mengatur kontribusi bagi Badan Usaha Pemerintah maupun Pemerintah Daerah serta perseorangan untuk berkontribusi terhadap lingkungan, alam, dan budaya Bali; dan 3) Menyusun Peraturan Daerah untuk mengkoordinasikan penggunaan
Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sebagai pelaksanaan dari pada Undang-Undang Provinsi Bali, tidak ada satupun amanat di dalamnya yang harus diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun secara langsung harus diatur dalam Peraturan Daerah. Jadi sesuai amanat Undang-Undang Provinsi Bali, Kami telah menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Ketiga Ranperda ini mendapat dukungan penuh dari Kementrian Dalam Negeri RI dengan tujuan ketiga Raperda ini akan menjadi sumber keuangan bagi Pemerintah Provinsi Bali. “Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar dan Pemerintah Provinsi Bali ke depan akan memiliki sumber pendanaan yang lebih memadai untuk melakukan percepatan pembangunan yang berkaitan dengan penguatan adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal sebagai basis pembangunan Bali serta pembangunan infrastruktur,” ujar Gubernur Koster.
Sementara Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster, karena dari 20 Provinsi di Indonesia, draf RUU Provinsi Bali yang pertama kali masuk di Komisi II DPR RI, namun dibahasnya paling akhir untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Kini Undang-Undang Provinsi Bali menjadi satu-satunya Undang-Undang yang memiliki kejelasan terhadap pendanaan yang tertuang dalam Pasal 8. “Karena itu, saya berharap pada tahun 2025 wajah Bali sudah berubah dari yang baik menjadi lebih baik, salah satunya di bidang infrastruktur guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Ahmad Doli Kurnia. Bali menjadi andalan Negara Republik Indonesia di dalam negeri dan di luar negeri. Dengan keluarnya Undang-Undang Provinsi Bali, diharapkan Undang-Undang ini menjadi proteksi bagi masyarakat dunia yang datang agar tetap menjaga kelestarian kebudayaan dan adat istiadat di Bali.
Di akhir sambutannya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan seluruh anggota DPR RI hingga DPD RI Dapil Bali. Selamat juga kepada masyarakat Bali yang sudah mempunyai Undang-Undang Provinsi Bali agar Bali bisa melompat lebih jauh dan cepat maju demi kebaikan masyarakat Bali serta Bangsa Indonesia. @ nat
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan mewakili Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali dan masyarakat Bali mengucapkan terimakasih yang tulus kepada Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung atas diserahkannya dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Keluarnya Undang-Undang Provinsi Bali berawal dari gagasan Wayan Koster ketika menjadi Gubernur Bali. “Saat itu, saya harus membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali yang harus berpedoman pada dasar pembentukan Undang-Undang untuk Provinsi Bali, ternyata baru ketahuan ada Undang-Undang yang sebenarnya sudah tidak berlaku dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, karena Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Untuk itulah, Gubernur Koster mengawali perjuangan Undang-Undang Provinsi Bali, di antaranya dengan menyerahkan Rancang Undang Undang (RUU) Provinsi Bali kepada : 1) Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, pada 26 November 2019; 2) Ketua DPD RI dan Pimpinan Komite I DPD RI, pada Selasa, 26 November 2019; 3) Menteri Dalam Negeri RI, pada Kamis, 5 Desember 2019; 4) Menteri Hukum dan HAM RI, pada Kamis, 5 Desember 2019; 5) Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, pada Jumat, 7 Februari 2020. Usai Pandemi Covid-19, Gubernur Koster melakukan pembahasan UU Provinsi Bali, pada : 1) Kunjungan Kerja Panja RUU Tentang Provinsi Bali dari Komisi II DPR RI, pada Minggu, 19 Maret 2023; 2) Rapat Koordinasi bersama Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, pada Minggu, 26 Maret 2023; 3) Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Senin, 27 Maret 2023. “Saya mengajak Anggota Komisi II DPR RI Daerah Pemilihan Bali untuk membahas RUU Provinsi Bali, di antaranya anggota Fraksi Golkar (AA Bagus Adhi Mahendra Putra) dan anggota Fraksi PDI Perjuangan (IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, dan I Ketut Kariyasa Adnyana),” ungkap Gubernur Koster.
Kemudian diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi II DPR RI untuk Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Tentang Provinsi Bali, pada Rabu, 29 Maret 2023 dan dalam Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan IV DPR RI Tahun Sidang 2022-2023 dilaksanakan Pengambilan Keputusan RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali, pada Selasa, 4 April 2023.
“Undang-Undang Provinsi Bali menjadi penanda kemajuan bagi Provinsi Bali yang bersejarah, monumental berkat kerja keras kita semua yang mendapat dukungan penuh dari seluruh Pimpinan Majelis Umat Beragama di Provinsi Bali, Akademisi, Rektor, dan Seniman dan Budayawan,” kata Gubernur Koster. Undang-Undang Provinsi Bali mengakui keberadaan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Desa Adat dan Subak. Selanjutnya dalam Undang-Undang Provinsi Bali ada ketentuan yang mengatur sumber pendanaan khususnya di Pasal 8, yang Pertama, diberikan sumber pendanaan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat kebudayaan, Desa Adat, dan Subak yang harus diatur dalam Peraturan Daerah; Kedua, Pemerintah Provinsi Bali diberikan kewenangan untuk : 1) Menyusun Peraturan Daerah untuk melakukan pungutan bagi wisatawan asing; 2) Menyusun Peraturan Daerah untuk mengatur kontribusi bagi Badan Usaha Pemerintah maupun Pemerintah Daerah serta perseorangan untuk berkontribusi terhadap lingkungan, alam, dan budaya Bali; dan 3) Menyusun Peraturan Daerah untuk mengkoordinasikan penggunaan
Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sebagai pelaksanaan dari pada Undang-Undang Provinsi Bali, tidak ada satupun amanat di dalamnya yang harus diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun secara langsung harus diatur dalam Peraturan Daerah. Jadi sesuai amanat Undang-Undang Provinsi Bali, Kami telah menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Ketiga Ranperda ini mendapat dukungan penuh dari Kementrian Dalam Negeri RI dengan tujuan ketiga Raperda ini akan menjadi sumber keuangan bagi Pemerintah Provinsi Bali. “Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar dan Pemerintah Provinsi Bali ke depan akan memiliki sumber pendanaan yang lebih memadai untuk melakukan percepatan pembangunan yang berkaitan dengan penguatan adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal sebagai basis pembangunan Bali serta pembangunan infrastruktur,” ujar Gubernur Koster.
Sementara Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster, karena dari 20 Provinsi di Indonesia, draf RUU Provinsi Bali yang pertama kali masuk di Komisi II DPR RI, namun dibahasnya paling akhir untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Kini Undang-Undang Provinsi Bali menjadi satu-satunya Undang-Undang yang memiliki kejelasan terhadap pendanaan yang tertuang dalam Pasal 8. “Karena itu, saya berharap pada tahun 2025 wajah Bali sudah berubah dari yang baik menjadi lebih baik, salah satunya di bidang infrastruktur guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Ahmad Doli Kurnia. Bali menjadi andalan Negara Republik Indonesia di dalam negeri dan di luar negeri. Dengan keluarnya Undang-Undang Provinsi Bali, diharapkan Undang-Undang ini menjadi proteksi bagi masyarakat dunia yang datang agar tetap menjaga kelestarian kebudayaan dan adat istiadat di Bali.
Di akhir sambutannya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan seluruh anggota DPR RI hingga DPD RI Dapil Bali. Selamat juga kepada masyarakat Bali yang sudah mempunyai Undang-Undang Provinsi Bali agar Bali bisa melompat lebih jauh dan cepat maju demi kebaikan masyarakat Bali serta Bangsa Indonesia. @ nat
1
Komentar