nusabali

DPRD Bali Ketok Palu 5 Ranperda Sekaligus

Pungutan Wisman Final Rp 150.000, Target Berlaku Februari 2024

  • www.nusabali.com-dprd-bali-ketok-palu-5-ranperda-sekaligus

DENPASAR,NusaBali - DPRD Bali mengesahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (24/7) siang.

Gubernur Bali Wayan Koster berharap Ranperda yang disetujui dewan ini tidak akan ada kendala saat dibahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga menjadi regulasi terintegrasi untuk mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, masing-masing koordinator pembahas menyampaikan laporannya. Mereka adalah Nyoman Budi Utama dari Fraksi PDIP yang menyampaikan laporan akhir Ranperda Provinsi Bali tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Selanjutnya, Gede Kusuma Putra dari Fraksi PDIP menyampaikan laporan akhir Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. Sementara Anak Agung Ngurah Adi Ardhana dari Fraksi PDIP menyampaikan laporan akhir Ranperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Ranperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat dan Ranperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Khusus untuk pungutan bagi wisatawan asing atau wisatawan mancanegara (Wisman) yang selama ini viral di dunia paiwisata dipastikan nilainya final Rp 150.000. Menurut Adi Ardhana, pungutan bagi wisatawan asing secara resmi telah dinormakan pada pasal 5 dan pasal 6 dalam Ranperda tersebut. Kata Adi Ardhana, pungutan wisatawan ini wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment) dan disetor ke rekening kas umum daerah.

“Pungutan kepada wisatawan asing ini akan diberikan tanda bukti telah membayar secara elektronik dengan barcode dan/atau tanda resmi tertentu dari Pemerintah Provinsi Bali,” ujar politisi asal Puri Gerenceng, Denpasar yang juga praktisi pariwisata ini. Dalam laporannya, ditegaskan Adhi Ardhana, penerimaan dari pembayaran pungutan bagi wisatawan asing diklasifikasikan ke dalam lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kata dia, hal ini juga telah disepakati untuk ditambahkan soal koordinasi antara Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali dalam menentukan penetapan perubahan besarnya pungutan hasil peninjauan/evaluasi dalam kurun waktu 3 tahun. Ranperda ini ditarget sudah akan berlaku pada 14 Februari 2024 mendatang.

Sementara Gubernur Koster dalam pendapat akhirnya mengatakan apresiasi terhadap jajaran DPRD Bali yang membahas secara maraton 5 Ranperda Provinsi Bali, sehingga tuntas tepat waktu. “Pandangan, pendapat, dan saran serta masukan melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum dewan yang terhormat. Sehingga 5 Ranperda ini dapat disetujui,” ujar Gubernur Koster.

“Ranperda ini akan saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi. Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri,” imbuh Anggota Komisi X DPR RI tiga periode ini.

Ditambahkan Gubernur Koster, 5 Ranperda ini ditarget segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi Pembangunan Daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Usai sidang paripurna DPRD Bali, Gubernur Koster mengatakan bahwa program tersebut rencananya mulai disosialisasikan bulan September 2023. “Sekarang belum, kan menunggu diundangkan Kemendagri dulu baru akan disosialisasikan, kira-kira sosialisasi bulan September,” katanya. 7 nat

Komentar