Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Berlaku 2024
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Keuangan baru akan memberlakukan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis pada 2024 mendatang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani memaparkan sejumlah alasan, yang membuat implementasi pengenaan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis ini baru bisa dieksekusi pada tahun depan.
"Kita mengarahkan ke 2024. Sebab implementasi daripada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik, tentunya berbasis kepada aspek," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, seperti dilansir liputan6.com, Senin (24/7).
Alasan pertama, ia menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan pembahasannya melalui kerangka rancangan UU APBN.
"Dan ini tentunya kita sudah mulai dalam penyusunan APBN 2024, dalam KEM PPKF kita sudah usulkan kebijakan ini dan sudah dibahas bersama DPR," imbuh Askolani.
Kedua, ia mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan tahap pemulihan ekonomi yang masih berjalan, baik di tingkat domestik maupun global.
Terakhir, Askolani menyatakan eksekusi dari penerapan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis tentunya harus menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
"Ini satu langkah yang harusnya kita siapkan secara komprehensif. Sehingga implementasi dari ekspansi cukai itu betul-betul kita jalani dengan baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Potensi dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan, Aris Sudaminto bilang, pemerintah dalam waktu dekat akan menerapkan pengenaan cukai plastik.
Kebijakan ini sempat tertunda sejak 2020 silam karena pandemi Covid-19 turut mengguncang industri plastik.
Selain cukai plastik, pemerintah juga berencana menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis. Namun, Aris belum bisa memberi tahu kapan itu bakal diterapkan.
Sebelum kebijakan itu dijalankan, pemerintah akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Komisi XI dan pengusaha terkait. Itu dilakukan agar mendapat masukan dari pengusaha, sekaligus mempersiapkan ancang-ancang bila pengenaan cukai berdampak terhadap usahanya.
"Dengan adanya hal ini akan jadi lebih mudah, lebih sederhana. Kita ke Komisi XI, lalu (kebijakannya) dituangkan dalam APBN tahun terkait," kata Aris.*
"Kita mengarahkan ke 2024. Sebab implementasi daripada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik, tentunya berbasis kepada aspek," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, seperti dilansir liputan6.com, Senin (24/7).
Alasan pertama, ia menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan pembahasannya melalui kerangka rancangan UU APBN.
"Dan ini tentunya kita sudah mulai dalam penyusunan APBN 2024, dalam KEM PPKF kita sudah usulkan kebijakan ini dan sudah dibahas bersama DPR," imbuh Askolani.
Kedua, ia mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan tahap pemulihan ekonomi yang masih berjalan, baik di tingkat domestik maupun global.
Terakhir, Askolani menyatakan eksekusi dari penerapan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis tentunya harus menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
"Ini satu langkah yang harusnya kita siapkan secara komprehensif. Sehingga implementasi dari ekspansi cukai itu betul-betul kita jalani dengan baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Potensi dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan, Aris Sudaminto bilang, pemerintah dalam waktu dekat akan menerapkan pengenaan cukai plastik.
Kebijakan ini sempat tertunda sejak 2020 silam karena pandemi Covid-19 turut mengguncang industri plastik.
Selain cukai plastik, pemerintah juga berencana menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis. Namun, Aris belum bisa memberi tahu kapan itu bakal diterapkan.
Sebelum kebijakan itu dijalankan, pemerintah akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Komisi XI dan pengusaha terkait. Itu dilakukan agar mendapat masukan dari pengusaha, sekaligus mempersiapkan ancang-ancang bila pengenaan cukai berdampak terhadap usahanya.
"Dengan adanya hal ini akan jadi lebih mudah, lebih sederhana. Kita ke Komisi XI, lalu (kebijakannya) dituangkan dalam APBN tahun terkait," kata Aris.*
1
Komentar