Komjen Golose Dikukuhkan Sebagai Guru Besar
DENPASAR, NusaBali - Kepala Badan Narkotika Nasional RI (BNN RI) Komjen Pol Prof Dr Petrus Reinhard Golose, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap dalam bidang Ilmu Kepolisian, Senin (24/7).
Upacara pengukuhan berlangsung di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lemdiklat Polri, Jakarta.
Gelar itu diraih Komjen Golose berdasarkan SK Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor : 28862/M/07/2023 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen, tanggal 8 Juni 2023. Dia memaparkan orasi ilmiah berjudul ‘New Psychoactive Substances : Tantangan Baru dari Perspektif Transnational Organized Crime’.
Dalam orasi tersebut, jenderal bintang tiga lulusan Akpol 1988 ini membagi tiga gagasan penting, yakni Kejahatan Narkotika dalam Perspektif Transnational Organized Crime, Emerging Threat : New Psychoactive Substances, dan Pengarusutamaan Konsep Depenalisasi. Golose menyebutkan bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu transnational organized crime yang berbahaya dan menimbulkan kekhawatiran besar di seluruh dunia.
Berdasarkan data PBB pada tahun 2019 narkotika menyebabkan 500.000 orang meninggal. Pada tahun 2022 diperkirakan 296 juta orang menjadi pengguna narkotika dan sekitar 39,5 juta orang mengalami gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika. Saat ini ancaman terbesar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Asia Tenggara adalah peredaran narkotika jenis metamfetamin. Dinamika ini tentunya berpengaruh terhadap peredaran metamfetamin di Indonesia, baik sebagai jalur perlintasan penyelundupan maupun sebagai pasar pengguna.
"Sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, peredaran metamfetamin yang telah disita oleh BNN RI berkisar 6,06 ton dan sebagian besar diketahui berasal dari kawasan Golden Triangle. Saat ini juga beredar jenis narkotika baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Dari 1.212 NPS yang dilaporkan beredar di dunia, Indonesia telah mengidentifikasi 92 jenis NPS dan 85 diantaranya telah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan," ungkap Golose.7pol
Gelar itu diraih Komjen Golose berdasarkan SK Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor : 28862/M/07/2023 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen, tanggal 8 Juni 2023. Dia memaparkan orasi ilmiah berjudul ‘New Psychoactive Substances : Tantangan Baru dari Perspektif Transnational Organized Crime’.
Dalam orasi tersebut, jenderal bintang tiga lulusan Akpol 1988 ini membagi tiga gagasan penting, yakni Kejahatan Narkotika dalam Perspektif Transnational Organized Crime, Emerging Threat : New Psychoactive Substances, dan Pengarusutamaan Konsep Depenalisasi. Golose menyebutkan bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu transnational organized crime yang berbahaya dan menimbulkan kekhawatiran besar di seluruh dunia.
Berdasarkan data PBB pada tahun 2019 narkotika menyebabkan 500.000 orang meninggal. Pada tahun 2022 diperkirakan 296 juta orang menjadi pengguna narkotika dan sekitar 39,5 juta orang mengalami gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika. Saat ini ancaman terbesar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Asia Tenggara adalah peredaran narkotika jenis metamfetamin. Dinamika ini tentunya berpengaruh terhadap peredaran metamfetamin di Indonesia, baik sebagai jalur perlintasan penyelundupan maupun sebagai pasar pengguna.
"Sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, peredaran metamfetamin yang telah disita oleh BNN RI berkisar 6,06 ton dan sebagian besar diketahui berasal dari kawasan Golden Triangle. Saat ini juga beredar jenis narkotika baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Dari 1.212 NPS yang dilaporkan beredar di dunia, Indonesia telah mengidentifikasi 92 jenis NPS dan 85 diantaranya telah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan," ungkap Golose.7pol
1
Komentar