nusabali

Bea Cukai Sita 9 Bungkus Rokok Ilegal

  • www.nusabali.com-bea-cukai-sita-9-bungkus-rokok-ilegal

SEMARAPURA, NusaBali - Satpol PP Klungkung bersama petugas Bea dan Cukai Denpasar menggelar pemberantasan cukai rokok ilegal di sejumlah warung dan toko di Kabupaten Klungkung, Selasa (25/7).

Hasilnya, petugas Bea Cukai menyita 9 bungkus rokok tanpa pita cukai. Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, mengatakan fungsi Satpol PP yakni penegakan Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah).

Rokok tanpa cukai bukan ranahnya pelanggaran Perda dan Perkada, maka Satpol PP bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Denpasar.


Pedagang yang melanggar diberikan surat berita acara penyitaan oleh Bea Cukai. Mendapatkan surat bukti penindakan, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pencegahan.

Pemberantasan cukai rokok ilegal ini dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil, Cukai Hasil Tembakau.

Petugas yang turun sebanyak 29 orang terdiri dari petugas Satpol PP 23 orang dan petugas Bea dan Cukai Denpasar sebanyak 6 orang. 7 wan

Komentar