Pemkot Resmi Segel Akasaka
Akasaka bisa beroperasi lagi ketika dari segi hukum dan putusan pengadilan menyatakan pihak Akasaka tidak bersalah.
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Kota Denpasar melakukan penyegelan terhadap Akasaka Music Club yang terletak di kawasan simpang enam Jalan Teuku Umar, Denpasar, Kamis (22/6) siang. Penyegelan ini pasca dilakukan pengerebekan dan ditemukannya 19 ribu butir ekstasi di tempat dugem tersebut, Senin (5/6) lalu.
Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar itu berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar nomor 570/80/DPMPTSP/2017 tentang Penghentian Sementara Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi serta Usaha Jasa Makanan dan Minuman.
Penyegelan yang juga dihadiri pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, Kejaksaan Negeri Denpasar, Kepolisian, dan pihak terkait lainya dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita. Penyegelan ini tidak dihadiri oleh pihak Akasaka.
Ada empat perda yang dilanggar oleh Akasaka, yakni Perda Nomor 9 tahun 2001 tentang Izin Tempat Usaha dan HO, Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 11 tahun 2001 tentang Rekreasi dan Hiburan Umum, dan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar IB Rahoela menyatakan, penyegelan ini sudah sesuai dengan keputusan Walikota Denpasar yang menyatakan harus melakukan tindakan sesuai dengan kajian setelah adanya surat rekomendasi dari Polda Bali mengenai penutupan operasional Akasaka. "Kasus Akasaka ini kan masuk dalam unsur Narkoba dan OTT (Operasi Tangkap Tangan) jadi itu menjadi pertimbangan kami," ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Dikatakan Rahoela, Akasaka bisa beroperasi lagi ketika dari segi hukum dan putusan pengadilan menyatakan pihak Akasaka tidak bersalah. Namun jika dalam putusan pengadilan mengatakan dalam tempat tersebut terbukti ada peredaran narkoba ditambah kasus OTT maka tidak menutup kemungkinan Akasaka akan ditutup secara permanen. Bahkan semua izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP akan dicabut secara permanen.
Ketika ditanya perbedaan penyegelan antara kepolisian dan Pemkot, Rahoela mengatakan, pihaknya menyegel secara operasionalnya, sementara penyegelan dari kepolisian guna untuk penyelidikan, dan menjaga hilangnya barang bukti.
Sementara itu, penyegelan terhadap Akasaka oleh Pemkot ini mendapatkan dukungan dari kalangan Dewan Denpasar. Salah satunya dari AA Susruta Ngurah Putra. “Di dalam proses perizinan dan perda jelas mengatakan jika terjadi pelanggaran maka perizinan bisa dicabut. Sekarang kan masih menunggu proses penyelidikan dan peradilan. Jika oknum yang bersalah maka seberapa jauh keterlibatannya, jika manajemennya terbukti terlibat maka itu jelas merupakan pelanggaran berat dan harus dilakukan penyegelan secara permanen. Kalau sekarang kan masih dalam proses hukum, jadi sudah tepat Pemkot melakukan penyegelan sementara, sembari menunggu putusan tetap dari pengadilan,” kata anggota Dewan Fraksi Demokrat ini. 7 cr63
1
Komentar