nusabali

Luhut: Hasil Pungutan Wisman Bisa untuk Kelola Sampah

  • www.nusabali.com-luhut-hasil-pungutan-wisman-bisa-untuk-kelola-sampah

DENPASAR, NusaBali - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan agar pendapatan yang masuk dari pungutan retribusi terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali salah satunya digunakan untuk mengelola sampah.

“Saya kira kalau itu (pungutan retribusi) bagus untuk Bali kenapa tidak dipakai untuk memelihara sampahnya,” kata Menko Luhut usai menghadiri penandatanganan MoU program HEAL di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali, Denpasar, Selasa (25/7). Menurutnya, mengelola sampah di Bali termasuk penting agar tidak justru menjadi polemik di tengah masyarakat akibat bau sampah yang tak terkendali.

“Sampah harus dibersihkan, nah kalau ada baunya saya tadi bicara sama Walikota Denpasar diperbaiki lah, tapi jangan gunakan itu menjadi isu politik tidak bagus itu perbaiki saja kurangi baunya,” ujar Luhut. Polemik mengenai sampah ini sendiri muncul belakangan akibat bau busuk yang timbul dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu.

Kondisi yang sampai membuat warga harus memasang baliho protes itu terjadi lantaran masuknya sampah lama sehingga menghasilkan bau busuk yang keluar dari cerobong asap. Luhut menyinggung justru dengan tidak diproses seperti di TPST Kertalangu akan memperparah bau busuk dari sampah tersebut. Sementara itu, kebijakan pungutan retribusi bagi wisatawan mancanegara sendiri saat ini rancangan peraturan daerah (raperda) telah disetujui DPRD Bali dan menunggu disahkan Kementerian Dalam Negeri.

Raperda mengenai pungutan retribusi bagi setiap wisatawan mancanegara yang datang ke Bali sendiri rencananya akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, dengan nominal Rp150.000 atau 10 dolar Amerika untuk satu orangnya.

Menurut Anak Agung Ngurah Adi Ardhana dari Fraksi PDIP saat menyampaikan laporan akhir Ranperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dalam sidang paripurna DPRD Bali, Senin (24/7) khusus untuk pungutan bagi wisatawan asing atau wisatawan mancanegara (Wisman) dipastikan nilainya final Rp 150.000. Menurut Adi Ardhana, pungutan bagi wisatawan asing secara resmi telah dinormakan pada pasal 5 dan pasal 6 dalam Ranperda tersebut. Kata Adi Ardhana, pungutan wisatawan ini wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment) dan disetor ke rekening kas umum daerah.

“Pungutan kepada wisatawan asing ini akan diberikan tanda bukti telah membayar secara elektronik dengan barcode dan/atau tanda resmi tertentu dari Pemerintah Provinsi Bali,” ujar politisi asal Puri Gerenceng, Denpasar yang juga praktisi pariwisata ini. Dalam laporannya, ditegaskan Adhi Ardhana, penerimaan dari pembayaran pungutan bagi wisatawan asing diklasifikasikan ke dalam lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kata dia, hal ini juga telah disepakati untuk ditambahkan soal koordinasi antara Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali dalam menentukan penetapan perubahan besarnya pungutan hasil peninjauan/evaluasi dalam kurun waktu 3 tahun. Ranperda ini ditarget sudah akan berlaku pada 14 Februari 2024 mendatang. 7 ant

Komentar