Diduga Tak Berizin, Proyek Vila Dihentikan
Saat pemeriksaan dokumen perizinan, mereka yang ada di lapangan kala itu tidak bisa menunjukkan perizinan atas aktivitas yang dilakukan.
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara aktivitas sebuah proyek yang kabarnya bakal dibangun vila di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Senin (24/7). Penghentian sementara aktivitas di lokasi itu karena diduga tidak mengantongi izin.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan penghentian aktivitas proyek yang ada di wilayah Pecatu merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat. Sebab di lokasi ada aktivitas alat berat yang tengah mengeruk tanah. Atas laporan itu, tim dari Satpol PP Badung sekaligus Satpol PP Provinsi Bali langsung turun melakukan pemeriksaan Senin siang.
“Tim kami sudah turun bersama Satpol PP Provinsi Bali. Kami sudah periksa semua dokumen, utamanya perizinan,” kata Suryanegara, Selasa (25/7) saat dikonfirmasi.
Saat pemeriksaan dokumen perizinan, sayangnya mereka yang ada di lapangan kala itu tidak bisa menunjukkan perizinan atas aktivitas yang dilakukan. “Karena tidak menunjukkan perizinan, maka kita hentikan sementara aktivitas di sana. Selain itu, mereka juga kita minta menghadap ke kantor Satpol PP Provinsi Bali, Rabu besok (hari ini),” tegasnya.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, lanjut Suryanegara, lahan itu merupakan milik warga lokal yang disewakan kepada seorang warga negara asing (WNA). Nah, sejak seminggu terakhir mulai ada aktivitas pengerjaan di lokasi. “Yang pasti, kejelasan aktivitas itu akan terungkap setelah pemeriksaan di kantor Satpol PP Provinsi Bali,” kata Suryanegara.
“Dalam permeriksaan kita juga akan mendampingi besok (hari ini). Tindakan selanjutnya tergantung dari hasil pemeriksaan,” imbuh mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini. 7 dar
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara aktivitas sebuah proyek yang kabarnya bakal dibangun vila di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Senin (24/7). Penghentian sementara aktivitas di lokasi itu karena diduga tidak mengantongi izin.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan penghentian aktivitas proyek yang ada di wilayah Pecatu merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat. Sebab di lokasi ada aktivitas alat berat yang tengah mengeruk tanah. Atas laporan itu, tim dari Satpol PP Badung sekaligus Satpol PP Provinsi Bali langsung turun melakukan pemeriksaan Senin siang.
“Tim kami sudah turun bersama Satpol PP Provinsi Bali. Kami sudah periksa semua dokumen, utamanya perizinan,” kata Suryanegara, Selasa (25/7) saat dikonfirmasi.
Saat pemeriksaan dokumen perizinan, sayangnya mereka yang ada di lapangan kala itu tidak bisa menunjukkan perizinan atas aktivitas yang dilakukan. “Karena tidak menunjukkan perizinan, maka kita hentikan sementara aktivitas di sana. Selain itu, mereka juga kita minta menghadap ke kantor Satpol PP Provinsi Bali, Rabu besok (hari ini),” tegasnya.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, lanjut Suryanegara, lahan itu merupakan milik warga lokal yang disewakan kepada seorang warga negara asing (WNA). Nah, sejak seminggu terakhir mulai ada aktivitas pengerjaan di lokasi. “Yang pasti, kejelasan aktivitas itu akan terungkap setelah pemeriksaan di kantor Satpol PP Provinsi Bali,” kata Suryanegara.
“Dalam permeriksaan kita juga akan mendampingi besok (hari ini). Tindakan selanjutnya tergantung dari hasil pemeriksaan,” imbuh mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini. 7 dar
1
Komentar