Anggiat Harapkan Cegah Pungli di Seluruh Lini
Revitalisasi dan Penyematan Pin Unit Pemberantasan Pungutan Liar
MANGUPURA, NusaBali - Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali mengikuti kegiatan revitalisasi dan penyematan pin Unit Pemberantasan Pungutan Liar yang dilakukan secara daring pada Selasa (25/7) siang.
Kegiatan yang ikuti seluruh Kanwil Kemenkumham itu sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari unit tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan dengan adanya penyematan pin Unit Pemberantasan Pungutan Liar, diharapkan pengawasan atas tindakan pungutan liar (pungli) bisa semakin maksimal. “Semoga dengan adanya unit ini bisa mengantisipasi tindakan pungli di seluruh lini yang ada di bawah Kantor KemenkumHAM,” harapnya.
Sementara, Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Razilu, selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar, mengatakan pungli merupakan gejala sosial yang telah ada sejak lama di Indonesia dan merupakan kebudayaan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat luas. Untuk itu, dengan adanya Unit Pemberantasan Pungutan Liar dan juga Satgas Saber Pungli diharapkan dapat memberantas pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli itu sendiri. “Dengan adanya Unit Pemberantasan Pungutan Liar ini diharapkan bisa melaksanakan tugas dengan baik di kantor masing-masing,” tegasnya.
Masih menurut dia, seperti yang diungkapkan Presiden RI Joko Widodo pada Penyampaian Visi Misi Indonesia SICC di Bogor tahun 2019, bahwa Indonesia harus dapat mengundang investasi yang seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan. Jangan ada yang alergi terhadap investasi. Dengan cara ini lah lapangan pekerjaan akan terbuka sebesar-besarnya. “Oleh sebab itu, yang menghambat investasi, semuanya harus dipangkas, baik perizinan yang lambat, berbelit-belit, apalagi ada punglinya,” tegas Razilu.
Pada kegiatan tersebut, Razilu juga menekankan 10 pesan penting terhadap Unit Pemberantasan Pungutan Liar yakni pertama pengukuhan yang dilakukan jangan hanya sebatas seremonial belaka. Kedua, harus segera ditindaklanjuti. Ketiga, selalu memberikan edukasi. Keempat, pastikan transparansi layanan. Kelima, menciptakan sistem pengaduan yang baik. Keenam, memberi perlindungan terhadap pelapor. Ketujuh, selalu intens dalam berkoordinasi dengan UPP Pemda setempat. Kedelapan, selalu bekerjasama dengan Ombudsman. Kesembilan, bersinergi dengan pembangunan zona integritas. Kesepuluh, menciptakan role model dengan memilih duta Integritas.
“Sepuluh pesan harus diingat dan segera ditindaklanjuti serta melaporkan secara rutin dan berkala kepada Ketua UPP Kemenkumham untuk diteruskan kepada Menkumham RI dan Ketua Saber Pungli Nasional,” pesan Razilu.
Dengan adanya 10 point penting itu, Razilu mengajak semua petugas untuk menjadi pribadi yang berintegritas, berprinsip, yang handal dan berkualitas. Terus meningkatkan kompetensi, berkomitmen dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan terjadinya praktik pungutan liar. “Pegawai harus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan pungli, karena dengan adanya Unit Pemberantasan Pungutan Liar bisa mewujudkan lingkungan kantor yang bebas dari aksi tersebut,” imbuhnya. 7 dar
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan dengan adanya penyematan pin Unit Pemberantasan Pungutan Liar, diharapkan pengawasan atas tindakan pungutan liar (pungli) bisa semakin maksimal. “Semoga dengan adanya unit ini bisa mengantisipasi tindakan pungli di seluruh lini yang ada di bawah Kantor KemenkumHAM,” harapnya.
Sementara, Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Razilu, selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar, mengatakan pungli merupakan gejala sosial yang telah ada sejak lama di Indonesia dan merupakan kebudayaan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat luas. Untuk itu, dengan adanya Unit Pemberantasan Pungutan Liar dan juga Satgas Saber Pungli diharapkan dapat memberantas pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli itu sendiri. “Dengan adanya Unit Pemberantasan Pungutan Liar ini diharapkan bisa melaksanakan tugas dengan baik di kantor masing-masing,” tegasnya.
Masih menurut dia, seperti yang diungkapkan Presiden RI Joko Widodo pada Penyampaian Visi Misi Indonesia SICC di Bogor tahun 2019, bahwa Indonesia harus dapat mengundang investasi yang seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan. Jangan ada yang alergi terhadap investasi. Dengan cara ini lah lapangan pekerjaan akan terbuka sebesar-besarnya. “Oleh sebab itu, yang menghambat investasi, semuanya harus dipangkas, baik perizinan yang lambat, berbelit-belit, apalagi ada punglinya,” tegas Razilu.
Pada kegiatan tersebut, Razilu juga menekankan 10 pesan penting terhadap Unit Pemberantasan Pungutan Liar yakni pertama pengukuhan yang dilakukan jangan hanya sebatas seremonial belaka. Kedua, harus segera ditindaklanjuti. Ketiga, selalu memberikan edukasi. Keempat, pastikan transparansi layanan. Kelima, menciptakan sistem pengaduan yang baik. Keenam, memberi perlindungan terhadap pelapor. Ketujuh, selalu intens dalam berkoordinasi dengan UPP Pemda setempat. Kedelapan, selalu bekerjasama dengan Ombudsman. Kesembilan, bersinergi dengan pembangunan zona integritas. Kesepuluh, menciptakan role model dengan memilih duta Integritas.
“Sepuluh pesan harus diingat dan segera ditindaklanjuti serta melaporkan secara rutin dan berkala kepada Ketua UPP Kemenkumham untuk diteruskan kepada Menkumham RI dan Ketua Saber Pungli Nasional,” pesan Razilu.
Dengan adanya 10 point penting itu, Razilu mengajak semua petugas untuk menjadi pribadi yang berintegritas, berprinsip, yang handal dan berkualitas. Terus meningkatkan kompetensi, berkomitmen dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan terjadinya praktik pungutan liar. “Pegawai harus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan pungli, karena dengan adanya Unit Pemberantasan Pungutan Liar bisa mewujudkan lingkungan kantor yang bebas dari aksi tersebut,” imbuhnya. 7 dar
Komentar