Bunuh Pacar Hamil, Dituntut 15 Tahun
Terdakwa Kadek Juniarta, 19, Tak Pernah Minta Maaf ke Keluarga Korban
Terdakwa telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan yang ada di masyarakat.
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Kadek Juniarta, 19, yang didakwa membunuh pacarnya yang sedang berbadan dua, Ni Made DS, 16, dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Selasa (25/7). Kadek Juniarta dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Ni Made Desi Mega Pratiwi menyatakan terdakwa Kadek Juniarta telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Made DS meninggal. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
Dalam pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dalam kondisi hamil sehingga mengakibatkan anak dalam kandungan meninggal pula. Terdakwa dan keluarganya tidak meminta maaf pada keluarga korban. Terdakwa telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan yang ada di masyarakat. “Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas jaksa dihadapan majelis hakim diketuai Gede Putera Astawa.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Aji Silaban dkk menyatakan akan menyampaikan pembelaaan secara tertulis dua minggu mendatang.
Seperti diketahui, peristiwa tragis ini terjadi Selasa, 7 Februari 2023 sekira pukul 14.30 Wita di rumah terdakwa di Jalan Gunung Batur Gang Carik, Denpasar. Kedatangan korban ke rumah terdakwa guna meminta pertanggungjawaban setelah positif hamil sejak berpacaran Juni 2022 lalu.
Namun permintaan korban itu diabaikan terdakwa. Lalu, di hari naas itu, korban kembali meminta terdakwa menikahinya. Terdakwa pun marah dan jengkel. Ketika korban hendak pulang, terdakwa mengambil selendang dan menjerat leher. Korban pun melawan hingga berhasil melepas jeratan selendang itu.
Terdakwa tak kurang akal. Dia kemudian mencekik leher korban dengan posisi dua jempolnya menekan tenggorokan korban hingga lemas dan tak sadarkan diri.
Terdakwa lantas menidurkan korban dan kembali terdakwa melilitkan selendang di leher korban. Setelah tak berdaya, korban diseret ke gudang di sebelah timur rumah hingga akhirnya meninggal dunia. 7 rez
Terdakwa Kadek Juniarta, 19, yang didakwa membunuh pacarnya yang sedang berbadan dua, Ni Made DS, 16, dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Selasa (25/7). Kadek Juniarta dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Ni Made Desi Mega Pratiwi menyatakan terdakwa Kadek Juniarta telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Made DS meninggal. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
Dalam pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dalam kondisi hamil sehingga mengakibatkan anak dalam kandungan meninggal pula. Terdakwa dan keluarganya tidak meminta maaf pada keluarga korban. Terdakwa telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan yang ada di masyarakat. “Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas jaksa dihadapan majelis hakim diketuai Gede Putera Astawa.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Aji Silaban dkk menyatakan akan menyampaikan pembelaaan secara tertulis dua minggu mendatang.
Seperti diketahui, peristiwa tragis ini terjadi Selasa, 7 Februari 2023 sekira pukul 14.30 Wita di rumah terdakwa di Jalan Gunung Batur Gang Carik, Denpasar. Kedatangan korban ke rumah terdakwa guna meminta pertanggungjawaban setelah positif hamil sejak berpacaran Juni 2022 lalu.
Namun permintaan korban itu diabaikan terdakwa. Lalu, di hari naas itu, korban kembali meminta terdakwa menikahinya. Terdakwa pun marah dan jengkel. Ketika korban hendak pulang, terdakwa mengambil selendang dan menjerat leher. Korban pun melawan hingga berhasil melepas jeratan selendang itu.
Terdakwa tak kurang akal. Dia kemudian mencekik leher korban dengan posisi dua jempolnya menekan tenggorokan korban hingga lemas dan tak sadarkan diri.
Terdakwa lantas menidurkan korban dan kembali terdakwa melilitkan selendang di leher korban. Setelah tak berdaya, korban diseret ke gudang di sebelah timur rumah hingga akhirnya meninggal dunia. 7 rez
Komentar