nusabali

Terpidana Korupsi LPD Sunantaya Kembalikan Kerugian Negara Rp 435 Juta

TABANAN, NusaBali - Terpidana kasus korupsi LPD Desa Adat Sunantaya I Gede Wayan Sutarja mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 435 juta ke Kejari Tabanan pada Selasa (25/7).

Pengembalian ini dilakukan usai keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan tersebut, terdakwa Sutarja dijatuhi hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juga subsider 2 bulan penjara serta pengganti kerugian negara Rp 435 juta. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya.

Pengembalian uang tersebut diserahkan ke Kantor Kejari Tabanan. Kemudian uang itu melalui Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika diserahkan kepada LPD Sunantaya melalui Ketua LPD Sunantaya I Nyoman Renata dan Bendesa Adat Sunantaya I Ketut Partana pada Selasa (25/7).

Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika mengatakan dengan dikembalikan  pengganti sebesar Rp 435 juta benda sitaan sebelumnya berupa rumah dan sertifikat dikembalikan karena sudah dibayar secara tunai. "Sebagai tindak lanjut dari putusan MA yang inkrah kami serahkan kerugian negara kepada LPD Sunantaya," jelasnya.

Dia pun berharap dengan uang yang sudah diserahkan itu bisa dibagikan kepada yang berhak secara proposional. Sebab karena ini LPD dipastikan ada yang sudah nabung dan lainnya. "Puji syukur uang ini bisa dikembalikan ke rekan-rekan, kita bisa selamatkan uang negara dan berharap ini bisa dibagikan kepada masyarakat," tegas Ardika.

Sementara itu Bendesa Adat Sunantaya I Ketut Partana mengatakan uang yang diterima ini tidak serta merta langsung dibagikan. Melainkan akan digelar paruman bersama krama Desa Adat Sunantaya. "Kami apresiasi sekali kepada Kejari Tabanan sehingga bisa menyelamatkan uang negara. Dan kalaupun ini dibungakan mungkin jadi banyak namun yang dikembalikan memang sesuai dengan tuntutan uang pokok saja,"kata Partana.  

Sebelumnya sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa tersangka I Gede Wayan Sutarja terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pinjam kredit LPD Desa Adat Sunantaya tahun anggaran 2007-2017.

Ada dua tersangka, satunya lagi adalah Ni Putu Eka Swandewi terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Pakraman Sunantaya tahun anggaran 2009-2017. Total kerugian yang ditimbulkan berbeda-beda. Untuk tersangka IGWS senilai Rp 1,1 miliar, dan tersangka NPES senilai Rp 226 juta. Penghitungan nilai kerugian yang ditimbulkan dilakukan oleh inspektorat Tabanan.

Terpidana I Gede Wayan Sutarja (IGWS) dulunya adalah pengawas LPD sekaligus mantan Bendesa Adat Sunantaya dan Ni Putu Eka Swandewi (NPES) selaku mantan Sekretaris LPD Sunantaya. 7 des

Komentar