Bawa Biji Ganja, TKI Ditangkap Bea Cukai Bandara
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial ZPE, 25 diringkus aparat Sat Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pada Jumat (14/7).
Pria yang kini telah ditetapkan jadi tersangka itu diamankan di terminal kedatangan international Bandara I Gusti Ngurah Rai usai melakukan perjalanan dengan penerbangan pesawat Emirates EK368 rute Dubai-Denpasar.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa dalam keterangan pers, pada Selasa (25/7) menjelaskan tersangka asal Pasuruan, Jawa Timur itu dicurigai saat melewati pemeriksaan petugas Bea Cukai.
Curiga dengan gelagat tersangka, petugas mengarahkannya untuk dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray sesuai dengan prosedur pemeriksaan dari Bea Cukai beserta barang bawaannya. “Pemeriksaan terhadap barang bawaannya pada sebuah koper berwarna biru di dalamnya terdapat sebuah baju berwarna biru merek Guntner. Di dalam lipatan bajunya itu ditemukan barang berupa biji-bijian tumbuhan berwarna hijau kecokelatan sebanyak 5 butir dengan berat 0,09 gram netto,” ungkap Iptu Nyoman Yasa.
Selain itu ditemukan pula didalam kopernya sebuah Pouch berwarna hitam bertuliskan VGOD. Di dalamnya terdapat 1 buah Disposable Vape berwarna hitam tanpa merek berisi cairan berwarna kuning kecokelatan dengan berat 19,64 gram brutto kemudian ada lagi 12 buah permen Pop bertuliskan Cannabis ditemukan petugas di dalam koper tersangka.
Hasil pemeriksaan melalui Laboratorium milik Bea Cukai, barang-barang itu mengandung sediaan narkotika golongan I. Petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba. Tersangka beserta barang bawaannya dibawa ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan tersangka mengaku barang tersebut merupakan sediaan narkoba. Tersangka ini baru pulang ke Indonesia setelah bekerja sebagai tukang las di Hongaria. Berdasarkan keterangannya dan barang bukti tersebut tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang RI Nomlr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 7 pol
1
Komentar