Korupsi LPD Tamblang Negara Rugi Rp 1,5 M Lebih
SINGARAJA, NusaBali - Penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, akhirnya rampung.
Tim Auditor dari Inspektorat Daerah Buleleng telah menghitung dugaan kerugian keuangan negara kasus LPD Tamblang mencapai Rp 1,5 miliar lebih.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bambang Suparyanto mengatakan, hasil penghitungan kerugian keuangan negara telah diserahkan ke Kejari, belum lama ini. "Berkas penghitungan kerugian negara sudah kami terima. Nilai kerugiannya Rp 1.555.716.674," ujarnya, Selasa (25/7) di Buleleng.
Saat ini, lanjut dia, penyidik tengah menyusun berkas perkara kasus korupsi LPD Tamblang. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil tim auditor Inspektorat Daerah Buleleng untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli. Hasil penghitungan kerugian negara itu dikaji sebagai bahan alat bukti serta memperkuat pembuktian di persidangan mendatang.
"Pemeriksaan tambah keterangan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian kami soal jumlah kerugian negara ini. Untuk materi pemeriksaannya seputar penghitungan kerugian negara. Saksi ahli yang menerangkan bagaimana penghitungannya, sebab nanti akan disampaikan di persidangan," jelas Bambang.
Usai pemeriksaan saksi ahli rampung, jaksa penyidik juga akan memeriksa tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Ketua LPD Tamblang berinisial KR. Materi pemeriksaan juga seputar kerugian keuangan negara. Apakah akan upaya paksa penahanan terhadap tersangka, pihaknya belum bisa memastikan.
"Penahanan terhadap tersangka belum bisa kami pastikan, kami masih fokus pemberkasan hasil penyidikan yang kami lakukan untuk segera diserahkan ke JPU untuk diteliti 14. Soal penahanan tersangka nabti berdasarkan pertimbangan khusus dari penyidik sesuai hasil pemeriksaan keseluruhan," tukasnya.
Untuk diketahui, sejumlah krama Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, mendatangi kantor Kejari Buleleng, pada Desember 2022 lalu. Mereka menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi LPD Tamblang. Para krama juga menuntut mantan Ketua LPD Tamblang, KR, yang telah ditetapkan tersangka segera ditahan.
KR sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Buleleng pada 22 November 2021 lalu. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, KR telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua LPD Tamblang. Prajuru Desa Adat pun telah menggeluti paruman dan membentuk pengurus baru, agar LPD tersebut dapat beroperasi kembali.
Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh tim desa, kerugiaan yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 1,2 miliar. Uang tersebut merupakan tabungan milik seribuan nasabah, serta uang kas Desa Adat Tamblang dengan jumlah mencapai sekitar Rp 600 juta. Dana itu diduga diselewengkan oleh KR untuk kepentingan pribadinya.7mzk
1
Komentar