Tarif Penyeberangan Rata-Rata Naik 5,93 Persen
Semua kategori tarif kendaraan dan penumpang dinaikkan, kecuali penumpang bayi turun Rp 100 dari Rp 1.700 menjadi Rp 1.600
NEGARA, NusaBali
Tarif angkutan penyeberangan lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk akan disesuaikan per Kamis (3/8) mendatang. Dalam penyesuaian tarif nanti, terjadi kenaikan tarif rata-rata sebesar 5,93 persen dari tarif yang berlaku saat ini.
Kepastian penyesuaian tarif tersebut, diakui General Manager ASDP Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Syamsudin, Rabu (26/7). Penyesuaian tarif itu, diberlakukan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar provinsi dan Lintas Antar negara.
"Sesuai KM yang sudah dikeluarkan. Penyesuaian tidak hanya di lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Penyesuaian tarif diputuskan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dan kami ASDP sebagai pelaksana," ujar Syamsudin.
Sesuai penegasan ASDP Pusat, Syamsudin menyatakan ada beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif itu. Seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Di samping itu, penyesuaian tarif juga diberlakukan untuk memenuhi standar pelayanan minimum. Khususnya dalam rangka peningkatan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran. "Sejalan dengan penyesuaian tarif itu, akan dibarengi upaya peningkatan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa," ucap Syamsudin.
Sebelumnya Syamsudin mengaku sempat diadakan rapat sosialisasi Kepmenhub tersebut di Denpasar, Selasa (25/7). Dalam sosialisasi itu, turut mengundang sejumlah pihak-pihak terkait. Di antaranya dari Indonesian National Ferry Owner Association (INFA), Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan para operator kapal.
"Sesuai perintah, kita diminta segera sosialisasi di masing-masing cabang (pelabuhan). Dan itu juga sudah kita lakukan. Kami sudah pasang beberapa spanduk informasi mengenai informasi tarif yang baru di Ketapang dan Gilimanuk," ucap Syamsudin.
Sementara berdasarkan data yang diterima NusaBali, terkait besaran kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, bervariasi. Khusus harga tiket penumpang pejalan kaki kategori bayi, turun dari Rp 1.700 menjadi Rp 1.600. Kemudian penumpang pejalan kaki kategori dewasa, naik dari Rp 9.650 menjadi menjadi Rp10.600.
Kemudian untuk harga tiket sepeda motor, mengalami kenaikan Rp 2.550 dari Rp 29.050 menjadi Rp 31.600. Sedangkan untuk harga tiket golongan IV sampai dengan golongan IX, mengalami kenaikan mulai dari Rp 10.250 sampai Rp 61.950. "Secara kumulatif, rata-rata kenaikan tarif terpadu lintas Ketapang-Gilimanuk sebesar 5,93 persen," pungkas Syamsudin. 7ode
Tarif Baru Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk
*Penumpang Pejalan Kaki
Dewasa Rp10.600 (naik Rp 950)
Bayi Rp 1.600 (turun Rp 100)
*Kendaraan
Golongan I (sepeda kayuh) Rp 11.000 (naik Rp 950)
Golongan II (sepeda motor di bawah 500 cc) Rp 31.600 (naik Rp 2.550)
Golongan III (sepeda motor di atas 500 cc) Rp 45.000 (naik Rp 2.500)
Golongan IVA (kendaraan penumpang panjang di bawah 5 meter) Rp 213.400 (naik Rp 13.550)
Golongan IVB (kendaraan barang panjang di bawah 5 meter) Rp 182.400 (naik Rp 10.250)
Golongan VA (kendaraan penumpang panjang 5-7 meter) Rp 420.4000 (naik Rp 28.400)
Golongan VB (kendaraan barang panjang 5-7 meter) Rp 309.500 (naik Rp 17.850)
Golongan VIA (kendaraan penumpang 7-10 meter) Rp 637.800 (naik Rp 44.450)
Golongan VIB (kendaraan barang 7-10 meter) Rp 511.100 (naik Rp 26.200)
Golongan VII (kendaraan 10-12 meter) Rp 630.300 (naik Rp 31.800)
Golongan VIII (kendaraan 12-16 meter) Rp 888.300 (naik Rp 45.200)
Golongan IX (kendaraan lebih dari 16 meter) Rp 1.229.600 (naik Rp 61.950)
Komentar