nusabali

DJP Bali Optimistis Target Rp 10,11 Triliun Tercapai

  • www.nusabali.com-djp-bali-optimistis-target-rp-1011-triliun-tercapai

DENPASAR, NusaBali - Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Provinsi Bali (Kanwil DJP Bali) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 6.109 triliun. Penerimaan tersebut baru sampai semester I 2023.

Sedang total penerimaan pajak yang ditargetkan pemerintah pada tahun 2023 sebesar  Rp 10,11 triliun. Dengan penerimaan yang sudah mencapai 60,42 persen, Kanwil DJP Bali optimis target Rp 10,11 triliun atau 100 persen tahun 2023 tercapai. Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil  DJP Bali Nurbaeti Munawaroh kepada media, Rabu (26/7).

Disampaikan Nurbaeti Munawaroh, realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 28,84 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp4,741 triliun.

Adapun penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar Dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor sebesar Rp 1.204 miliar yang berkontribusi 19,71 persen dari realisasi penerimaan.

Selanjutnya Aktivitas Keuangan Dan Asuransi sebesar Rp 1.096 miliar yang berkontribusi 17,95 persen  dari realisasi penerimaan.  Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp 673,15 miliar yang berkontribusi 11,02 persen dari realisasi penerimaan, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 563,48 miliar yang berkontribusi sebesar 9,22 persen  dari realisasi penerimaan, dan Industri Pengolahan sebesar Rp 502,81 miliar yang berkontribusi sebesar 8,23 persen dari realisasi penerimaan.

“Pertumbuhan tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan dan minum (akmamin) sebesar 194,52 persen,” ungkap Nurbaeti Munawaroh. Sektor akmamin merupakan sektor pariwisata dan pendukungnya yang pulih pasca pandemi Covid-19,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 hingga 30 Juni 2023 telah mencapai 316.647 SPT atau 89,45 persen dari target rasio sebesar 353.979 wajib pajak (WP), dengan rincian realisasi untuk WP Badan sebanyak 28.020 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 249.958 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 38.669 SPT.

Nurbaeti menyampaikan bahwa progres validasi NIK menjadi NPWP di Bali s.d. 20 Juli 2023 yang sudah valid sebanyak 959.699 wajib pajak (WP) atau 79,22% dari 1.211.511 WP yang terdaftar di Bali.

”Saya mengharapkan Wajib Pajak agar dapat segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman djp online sebelum 31 Desember 2023,” ucapnya mengingatkan.

Nurbaeti juga menyampaikan hasil penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali. Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak s.d. Juni 2023 mencapai sebesar Rp 137,4 Miliar, yang terdiri dari pemeriksaan Rp 74,7 Miliar dan penagihan sebesar Rp 62,7 Miliar.

Kanwil DJP Bali juga melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 21 WP, dengan rincian terdapat 14 WP yang sedang ditindaklanjuti dan 7 WP selesai ditindaklanjuti dimana 1 WP dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam kegiatan penyidikan dilakukan terdapat 6 WP, dimana 5 WP sedang dalam proses penyidikan dan 1 WP sudah divonis dengan putusan PN, berupa kurungan penjara 2 tahun dengan denda Rp 2.185.460.140 dan subsidair Sita/Lelang Aset dan kurungan 3 bulan.

Di sisi lain, Nurbaeti juga menjelaskan bahwa Wajib Pajak mempunyai hak mengajukan permohonan keberatan dan non keberatan saat hasil pemeriksaan dan penetapan pajaknya dirasakan tidak sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak.

Kanwil DJP Bali berkomitmen untuk menyelesaikan permohonan keberatan dan non keberatan sesuai jangka yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu paling lama 12 bulan untuk permohonan keberatan dan 6 bulan untuk permohonan non keberatan. Pada Semester I Tahun 2023, Kanwil DJP Bali telah menerbitkan 66 Surat Keputusan (SK) keberatan dan 5.188 SK atas permohonan nonkeberatan.

”Melihat kinerja kami pada semester I ini, kami optimis penerimaan pajak tahun 2023 di Bali dapat tercapai 100 persen ” ujar Nurbaeti Munawaroh optimis.  Nurbaeti juga menyampaikan terima kasih banyak kepada seluruh WP yang telah melakukan kewajiban perpajakan dengan baik.  K17.

Komentar