Sandiaga Yakin Wisman Tetap Banjiri Pulau Bali
Pungutan Wisman Jaga Ekosistem Pariwisata ke Depan
Menparekraf
International Tourism Investment Forum (ITIF)
Pungutan Wisman
Destinasi Wisata
Pariwisata
MANGUPURA, NusaBali - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pungutan biaya sebesar Rp 150.000 bagi wisatawan mancanegara (Wisman) yang masuk Bali bertujuan untuk konservasi alam, kelestarian adat dan kearifan lokal.
Sandiaga Uno pun meyakini kebijakan pungutan terhadap Wisman tersebut tak akan mengurangi minat wisatawan untuk datang ke Pulau Bali.
"Mohon bersabar, nanti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan terus berkoordinasi dengan Satgas kita karena ini untuk konservasi. Ide awalnya untuk bawa keberlanjutan lingkungan, kelestarian adat dan kearifan lokal itu tetap bekerja," kata Sandiaga usai membuka kegiatan International Tourism Investment Forum (ITIF) Tahun 2023 di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (26/7).
Sandiaga mengatakan jumlah pungutan Rp 150.000 atau 10 dolar yang ditetapkan Pemprov Bali diharapkan bukan sebuah tambahan biaya baru tetapi kontribusi terhadap kelestarian lingkungan untuk tahun-tahun ke depan agar ekosistem pariwisata di Bali tetap terjaga. Adapun persoalan yang mencuat seperti kebijakan tersebut akan mengurangi minat wisatawan asing bukanlah suatu halangan yang berarti. Bahkan menurut Sandiaga, wisatawan mendukung Bali tetap menjaga kelestarian budaya dan lingkungannya. Semua itu tergantung dari cara pandang terhadap kebijakan di bidang pariwisata tersebut.
Untuk sampai pada tujuan itu, dibutuhkan biaya yang besar dan kerja kolaboratif semua pihak. Pemerintah, kata Sandiaga akan terus mengawal agenda pungutan biaya tersebut termasuk proses yang masih bergulir sekarang ini. "Semua wisatawan ingin Bali ini tetap terjaga, semua wisatawan juga menginginkan Bali indah seperti ini, sampahnya terkelola dengan baik, terumbu karangnya terjaga, mangrovenya dalam kondisi yang baik. Nah, ini butuh biaya dan biaya inilah yang akan kita gunakan melalui inisiatif yang sekarang prosesnya masih awal nanti akan dibahas dan disosialisasikan dan akan tahapan Perda dan sebagainya," katanya. Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan Indonesia patut berbangga hampir 50 persen lebih wisatawan ke Bali pertumbuhannya terus menguat dan diterima oleh dunia dan berharap itu melebar kepada daerah yang lain.
Menurutnya, sudah pada tempatnya Bali menawarkan kontribusi bagi wisatawan mancanegara untuk keberlanjutan dan konservasi alam serta budayanya mesti dengan sangat hati-hati. "Jadi kita sangat hati-hati dalam menetapkan tambahan biaya. Jadi Bali ini sudah melalui proses pada posisi yang bisa menawarkan kontribusi untuk konservasi," katanya.
Senada dengan yang disampaikan oleh Menparekraf RI, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mengatakan pungutan Rp 150.000 bagi asing tersebut untuk keberlanjutan pariwisata Bali di masa yang akan datang. "Saya kira jelas apa yang disampaikan Pak Menteri, berbicara apakah itu mahal atau murah tergantung narasi yang kita bangun. Ini peruntukannya bagi lingkungan dan budaya yang memang dicari oleh wisatawan sendiri. Inilah mengapa kita perlukan biaya besar," kata Cok Ace. Dia mengatakan jika narasinya untuk konservasi mustahil ada penolakan dari wisatawan mancanegara dan tidak berpengaruh pada kunjungan wisman ke Bali.
Terkait pungutan atau retribusi untuk wisatawan asing tersebut akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Rancangan Perda itu sendiri saat ini sudah disetujui oleh DPRD Bali dan tinggal menunggu proses di Kemendagri sebelum diundangkan untuk diterapkan. Raperda mengenai pungutan retribusi bagi setiap wisatawan mancanegara yang datang ke Bali sendiri rencananya akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, dengan nominal Rp 150.000 atau 10 dolar Amerika untuk satu orangnya.
Menurut Anak Agung Ngurah Adi Ardhana dari Fraksi PDIP saat menyampaikan laporan akhir Ranperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dalam sidang paripurna DPRD Bali, Senin (24/7) khusus untuk pungutan bagi wisatawan asing atau wisatawan mancanegara (Wisman) dipastikan nilainya final Rp 150.000. Menurut Adi Ardhana, pungutan bagi wisatawan asing secara resmi telah dinormakan pada pasal 5 dan pasal 6 dalam Ranperda tersebut. Kata Adi Ardhana, pungutan wisatawan ini wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment) dan disetor ke rekening kas umum daerah.
“Pungutan kepada wisatawan asing ini akan diberikan tanda bukti telah membayar secara elektronik dengan barcode dan/atau tanda resmi tertentu dari Pemerintah Provinsi Bali,” ujar politisi asal Puri Gerenceng, Denpasar yang juga praktisi pariwisata ini. Dalam laporannya, ditegaskan Adhi Ardhana, penerimaan dari pembayaran pungutan bagi wisatawan asing diklasifikasikan ke dalam lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kata dia, hal ini juga telah disepakati untuk ditambahkan soal koordinasi antara Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali dalam menentukan penetapan perubahan besarnya pungutan hasil peninjauan/evaluasi dalam kurun waktu 3 tahun. Ranperda ini ditarget sudah akan berlaku pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sementara saat membuka International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 di Nusa Dua, Kecamatan Badung, Bali, Rabu, Menparekraf Sandiaga Uno mengungkapkan pasca pandemi Covid-19, wisatawan lebih cenderung memilih destinasi yang mengedepankan pariwisata yang berkelanjutan lingkungan dan berskala kecil. Dia pun mengajak investor untuk mengedepankan investasi hijau sebagai pilihan utama dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan di Indonesia.
"Kita percaya investasi setelah Covid-19 mengedepankan investasi yang personalized, localized, bigger impact but smaller in size. Selain itu, investasi ini mengacu pada investasi hijau dan ini adalah masa depan ekonomi kita," kata Sandiaga dalam sambutannya.
Menurutnya, hal yang sama juga terjadi pada tren investasi pariwisata yang bergeser pada investasi pariwisata hijau. Investasi hijau yang dimaksud adalah investasi yang mengedepankan keberlangsungan dan keberlanjutan lingkungan di sektor pariwisata dan tren ini akan terus berlanjut di masa mendatang. Selain itu, berdasarkan data yang ia peroleh, pada tahun 2022, Indonesia memperoleh dana investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) di sektor pariwisata sebesar 225,28 miliar dolar AS, dan investasi langsung domestik (Domestic Direct Investment) sebesar 577,87 miliar dolar AS, serta pada kuartal pertama 2023, Indonesia memperoleh investasi sebesar 803,15 miliar dolar AS.
Selain membuka ITIF 2023, Menparekraf Sandiaga juga menyaksikan penandatanganan letter of intent (LoI) antara Nimo Enterprise and Mitra Jaya Realty dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT). Dalam acara itu, Menparekraf Sandiaga didampingi Wamenparekraf/Wakabaparekraf Angela Tanoesoedibjo, Sesmenparekraf/Sestama Baparekraf Ni Wayan Giri Adnyani, serta sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf. Turut hadir pula Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dan Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun. 7 ant
"Mohon bersabar, nanti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan terus berkoordinasi dengan Satgas kita karena ini untuk konservasi. Ide awalnya untuk bawa keberlanjutan lingkungan, kelestarian adat dan kearifan lokal itu tetap bekerja," kata Sandiaga usai membuka kegiatan International Tourism Investment Forum (ITIF) Tahun 2023 di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (26/7).
Sandiaga mengatakan jumlah pungutan Rp 150.000 atau 10 dolar yang ditetapkan Pemprov Bali diharapkan bukan sebuah tambahan biaya baru tetapi kontribusi terhadap kelestarian lingkungan untuk tahun-tahun ke depan agar ekosistem pariwisata di Bali tetap terjaga. Adapun persoalan yang mencuat seperti kebijakan tersebut akan mengurangi minat wisatawan asing bukanlah suatu halangan yang berarti. Bahkan menurut Sandiaga, wisatawan mendukung Bali tetap menjaga kelestarian budaya dan lingkungannya. Semua itu tergantung dari cara pandang terhadap kebijakan di bidang pariwisata tersebut.
Untuk sampai pada tujuan itu, dibutuhkan biaya yang besar dan kerja kolaboratif semua pihak. Pemerintah, kata Sandiaga akan terus mengawal agenda pungutan biaya tersebut termasuk proses yang masih bergulir sekarang ini. "Semua wisatawan ingin Bali ini tetap terjaga, semua wisatawan juga menginginkan Bali indah seperti ini, sampahnya terkelola dengan baik, terumbu karangnya terjaga, mangrovenya dalam kondisi yang baik. Nah, ini butuh biaya dan biaya inilah yang akan kita gunakan melalui inisiatif yang sekarang prosesnya masih awal nanti akan dibahas dan disosialisasikan dan akan tahapan Perda dan sebagainya," katanya. Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan Indonesia patut berbangga hampir 50 persen lebih wisatawan ke Bali pertumbuhannya terus menguat dan diterima oleh dunia dan berharap itu melebar kepada daerah yang lain.
Menurutnya, sudah pada tempatnya Bali menawarkan kontribusi bagi wisatawan mancanegara untuk keberlanjutan dan konservasi alam serta budayanya mesti dengan sangat hati-hati. "Jadi kita sangat hati-hati dalam menetapkan tambahan biaya. Jadi Bali ini sudah melalui proses pada posisi yang bisa menawarkan kontribusi untuk konservasi," katanya.
Senada dengan yang disampaikan oleh Menparekraf RI, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mengatakan pungutan Rp 150.000 bagi asing tersebut untuk keberlanjutan pariwisata Bali di masa yang akan datang. "Saya kira jelas apa yang disampaikan Pak Menteri, berbicara apakah itu mahal atau murah tergantung narasi yang kita bangun. Ini peruntukannya bagi lingkungan dan budaya yang memang dicari oleh wisatawan sendiri. Inilah mengapa kita perlukan biaya besar," kata Cok Ace. Dia mengatakan jika narasinya untuk konservasi mustahil ada penolakan dari wisatawan mancanegara dan tidak berpengaruh pada kunjungan wisman ke Bali.
Terkait pungutan atau retribusi untuk wisatawan asing tersebut akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Rancangan Perda itu sendiri saat ini sudah disetujui oleh DPRD Bali dan tinggal menunggu proses di Kemendagri sebelum diundangkan untuk diterapkan. Raperda mengenai pungutan retribusi bagi setiap wisatawan mancanegara yang datang ke Bali sendiri rencananya akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, dengan nominal Rp 150.000 atau 10 dolar Amerika untuk satu orangnya.
Menurut Anak Agung Ngurah Adi Ardhana dari Fraksi PDIP saat menyampaikan laporan akhir Ranperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dalam sidang paripurna DPRD Bali, Senin (24/7) khusus untuk pungutan bagi wisatawan asing atau wisatawan mancanegara (Wisman) dipastikan nilainya final Rp 150.000. Menurut Adi Ardhana, pungutan bagi wisatawan asing secara resmi telah dinormakan pada pasal 5 dan pasal 6 dalam Ranperda tersebut. Kata Adi Ardhana, pungutan wisatawan ini wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment) dan disetor ke rekening kas umum daerah.
“Pungutan kepada wisatawan asing ini akan diberikan tanda bukti telah membayar secara elektronik dengan barcode dan/atau tanda resmi tertentu dari Pemerintah Provinsi Bali,” ujar politisi asal Puri Gerenceng, Denpasar yang juga praktisi pariwisata ini. Dalam laporannya, ditegaskan Adhi Ardhana, penerimaan dari pembayaran pungutan bagi wisatawan asing diklasifikasikan ke dalam lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kata dia, hal ini juga telah disepakati untuk ditambahkan soal koordinasi antara Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali dalam menentukan penetapan perubahan besarnya pungutan hasil peninjauan/evaluasi dalam kurun waktu 3 tahun. Ranperda ini ditarget sudah akan berlaku pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sementara saat membuka International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 di Nusa Dua, Kecamatan Badung, Bali, Rabu, Menparekraf Sandiaga Uno mengungkapkan pasca pandemi Covid-19, wisatawan lebih cenderung memilih destinasi yang mengedepankan pariwisata yang berkelanjutan lingkungan dan berskala kecil. Dia pun mengajak investor untuk mengedepankan investasi hijau sebagai pilihan utama dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan di Indonesia.
"Kita percaya investasi setelah Covid-19 mengedepankan investasi yang personalized, localized, bigger impact but smaller in size. Selain itu, investasi ini mengacu pada investasi hijau dan ini adalah masa depan ekonomi kita," kata Sandiaga dalam sambutannya.
Menurutnya, hal yang sama juga terjadi pada tren investasi pariwisata yang bergeser pada investasi pariwisata hijau. Investasi hijau yang dimaksud adalah investasi yang mengedepankan keberlangsungan dan keberlanjutan lingkungan di sektor pariwisata dan tren ini akan terus berlanjut di masa mendatang. Selain itu, berdasarkan data yang ia peroleh, pada tahun 2022, Indonesia memperoleh dana investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) di sektor pariwisata sebesar 225,28 miliar dolar AS, dan investasi langsung domestik (Domestic Direct Investment) sebesar 577,87 miliar dolar AS, serta pada kuartal pertama 2023, Indonesia memperoleh investasi sebesar 803,15 miliar dolar AS.
Selain membuka ITIF 2023, Menparekraf Sandiaga juga menyaksikan penandatanganan letter of intent (LoI) antara Nimo Enterprise and Mitra Jaya Realty dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT). Dalam acara itu, Menparekraf Sandiaga didampingi Wamenparekraf/Wakabaparekraf Angela Tanoesoedibjo, Sesmenparekraf/Sestama Baparekraf Ni Wayan Giri Adnyani, serta sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf. Turut hadir pula Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dan Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun. 7 ant
1
Komentar