Unsur Ajakan Dilarang saat Sosialisasi Parpol
SINGARAJA, NusaBali - Seluruh partai politik (parpol) setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 diminta untuk mentaati aturan. Terutama dalam aturan sosialisasi parpol dan pendidikan politik.
Parpol hanya diizinkan melakukan sosialisasi dan pendidikan di internal partai politik sebelum masa kampanye.
Sosialisasi sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2023 pasal 79, dilakukan dengan metode pemasangan bendera parpol peserta Pemilu dengan nomor urutnya. Sedangkan pertemuan terbatas di internal parpol dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, Bawaslu dari tingkat kabupaten hingga pusat paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan.
Seluruh kegiatan yang dilaksanakan pun dilarang memuat unsur ajakan dan mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai. Hal ini dilarang disebarkan melalui metode bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan melalui sosial media.
Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana Kamis (27/7), menegaskan terkait PKPU itu, dia sudah bersurat kepada 18 parpol peserta Pemilu di Buleleng. “Saya sudah bersurat ke seluruh parpol untuk taat pada ketentuan PKPU yang ada,” ucap pejabat asal Kelurahan Beratan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.
Lalu saat ditanya terkait baliho atau banner ucapan hari raya atau foto bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sudah banyak terpasang saat ini di tempat umum, akan dilihat peruntukan dan izinnya. Hal tersebut pun akan dikoordinasikan juga dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, untuk tindak lanjut.
“Satpol PP punya Perbup zona bebas pemasangan reklame dan baliho sebagai dasar hukum untuk menertibkan itu. Karena dinilai melanggar estetika, mengganggu lalu lintas, pemasangan paku pada pohon atau tiang listrik,” terang Sugi Ardana. 7k23
Sosialisasi sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2023 pasal 79, dilakukan dengan metode pemasangan bendera parpol peserta Pemilu dengan nomor urutnya. Sedangkan pertemuan terbatas di internal parpol dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, Bawaslu dari tingkat kabupaten hingga pusat paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan.
Seluruh kegiatan yang dilaksanakan pun dilarang memuat unsur ajakan dan mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai. Hal ini dilarang disebarkan melalui metode bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan melalui sosial media.
Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana Kamis (27/7), menegaskan terkait PKPU itu, dia sudah bersurat kepada 18 parpol peserta Pemilu di Buleleng. “Saya sudah bersurat ke seluruh parpol untuk taat pada ketentuan PKPU yang ada,” ucap pejabat asal Kelurahan Beratan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.
Lalu saat ditanya terkait baliho atau banner ucapan hari raya atau foto bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sudah banyak terpasang saat ini di tempat umum, akan dilihat peruntukan dan izinnya. Hal tersebut pun akan dikoordinasikan juga dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, untuk tindak lanjut.
“Satpol PP punya Perbup zona bebas pemasangan reklame dan baliho sebagai dasar hukum untuk menertibkan itu. Karena dinilai melanggar estetika, mengganggu lalu lintas, pemasangan paku pada pohon atau tiang listrik,” terang Sugi Ardana. 7k23
1
Komentar