Residivis Kuasai 1.293 Data Kartu Kredit
Digunakan Secara Ilegal, Belajar dari Sesama Napi di Penjara
Hasil membobol ribuan kartu kredit tersebut digunakan oleh pelaku membeli voucher hotel, vila dan tiket pesawat lalu dijual kembali dengan harga lebih murah
DENPASAR, NusaBali
Residivis kasus pencurian dan narkoba berinisial MA,41, diringkus aparat Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali karena kejahatan pencurian data kartu kredit atau yang disebut Carding. Pria asal Jakarta Selatan itu disergap polisi di Mall Bali Galeria, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Rabu (12/7).
Penangkapan terhadap pria yang baru tiga bulan bebas bersyarat dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat karena kasus narkoba ini berawal saat polisi mencurigai postingan salah satu akun media sosial Instagram promosi penjualan tiket hotel, vila, dan pesawat, Selasa (11/7) lalu. Akun IG bernama ratdiba_ itu intinya mempromosikan tiket hotel, vila, dan pesawat diskon 30-50 persen di bawah harga pasaran.
Curiga dengan postingan tersebut, aparat Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan. Hasil profilling terhadap akun media sosial IG ratdiba_ adalah milik seorang perempuan berinisial RN yang belakangan diketahui adalah pacar dari tersangka. Setelah mengetahui pemilik akun IG tersebut polisi melakukan penyelidikan.
Diketahui RN berada di Mall Bali Galeria. Tak mau buang waktu lama polisi langsung menuju ke pusat perbelanjaan tersebut dan mengamankan RN. Setelah diinterogasi RN mengaku akun IG itu adalah miliknya, tetapi postingan promosi penjualan tiket adalah perintah dari pacarnya (tersangka). "Kepada petugas yang datang ke lokasi penangkapan mengaku dia disuruh oleh pacarnya MA. Dia (RN) tidak tahu kalau postingan itu adalah sebuah kejahatan. RN diminta tolong untuk posting saja. Sementara nomor telepon yang tertera dalam postingan itu adalah milik tersangka," ungka Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar jumpa pers di Dit Reskrimsus Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7, Denpasar, Jumat (28/7) pagi.
Pada saat RN diamankan polisi tersangka MA juga ada di sana. Mendapat keterangan dari RN polisi langsung mengamankan MA. Keduanya lalu dibawa ke tempat mereka menginap untuk dilakukan pendalaman. Di penginapan itu polisi menyita laptop yang di dalamnya ditemukan 1.293 data kartu kredit yang diterbitkan bank dalam dan luar negeri.
Setelah polisi menemukan data-data kejahatan itu tersangka MA pun mengakui aksinya. Tersangka mengaku 1.293 data kartu kredit tersebut dibeli di situs dark web seharga rata-rata per data kartu kredit seharga $20 (dolar USD) yang dibayarkan menggunakan crypto currency. Uang dari membobol ribuan kartu kredit tersebut digunakan untuk melakukan pembelian voucher hotel dan vila serta tiket pesawat. Kemudian voucher tersebut dijual kembali kepada orang lain dengan harga yang lebih murah.
Residivis kasus pencurian dan narkoba berinisial MA,41, diringkus aparat Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali karena kejahatan pencurian data kartu kredit atau yang disebut Carding. Pria asal Jakarta Selatan itu disergap polisi di Mall Bali Galeria, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Rabu (12/7).
Penangkapan terhadap pria yang baru tiga bulan bebas bersyarat dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat karena kasus narkoba ini berawal saat polisi mencurigai postingan salah satu akun media sosial Instagram promosi penjualan tiket hotel, vila, dan pesawat, Selasa (11/7) lalu. Akun IG bernama ratdiba_ itu intinya mempromosikan tiket hotel, vila, dan pesawat diskon 30-50 persen di bawah harga pasaran.
Curiga dengan postingan tersebut, aparat Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan. Hasil profilling terhadap akun media sosial IG ratdiba_ adalah milik seorang perempuan berinisial RN yang belakangan diketahui adalah pacar dari tersangka. Setelah mengetahui pemilik akun IG tersebut polisi melakukan penyelidikan.
Diketahui RN berada di Mall Bali Galeria. Tak mau buang waktu lama polisi langsung menuju ke pusat perbelanjaan tersebut dan mengamankan RN. Setelah diinterogasi RN mengaku akun IG itu adalah miliknya, tetapi postingan promosi penjualan tiket adalah perintah dari pacarnya (tersangka). "Kepada petugas yang datang ke lokasi penangkapan mengaku dia disuruh oleh pacarnya MA. Dia (RN) tidak tahu kalau postingan itu adalah sebuah kejahatan. RN diminta tolong untuk posting saja. Sementara nomor telepon yang tertera dalam postingan itu adalah milik tersangka," ungka Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar jumpa pers di Dit Reskrimsus Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7, Denpasar, Jumat (28/7) pagi.
Pada saat RN diamankan polisi tersangka MA juga ada di sana. Mendapat keterangan dari RN polisi langsung mengamankan MA. Keduanya lalu dibawa ke tempat mereka menginap untuk dilakukan pendalaman. Di penginapan itu polisi menyita laptop yang di dalamnya ditemukan 1.293 data kartu kredit yang diterbitkan bank dalam dan luar negeri.
Setelah polisi menemukan data-data kejahatan itu tersangka MA pun mengakui aksinya. Tersangka mengaku 1.293 data kartu kredit tersebut dibeli di situs dark web seharga rata-rata per data kartu kredit seharga $20 (dolar USD) yang dibayarkan menggunakan crypto currency. Uang dari membobol ribuan kartu kredit tersebut digunakan untuk melakukan pembelian voucher hotel dan vila serta tiket pesawat. Kemudian voucher tersebut dijual kembali kepada orang lain dengan harga yang lebih murah.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah laptop merk Apple Macbook Pro Warna Space Grey 512 GBb, HP merk Apple Iphone 11, HP merk Apple Iohone 14 Pro, dua akun dark web, mobil mini cooper, BCA Mobile, dan aplikasi Blu By BCA digital atas nama tersangka. Tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 32 ayat (1) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. Pasal 48 ayat (1): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Foto: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (kiri) bersama Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (tengah) menunjukkan barang bukti. -YUDA
"Sementara RN yang merupakan pacar tersangka sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan RN mengaku tidak mengetahui kalau postingan di IG yang dimintai tolong oleh tersangka adalah kejahatan," ungkap Kombes Jansen. Sementara Wadirkrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan tersangka MA menyuruh pacarnya untuk posting di medsos adalah cara untuk mengelabui polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka belajar melakukan kejahatan Carding ini dari salah seorang napi narkoba di Rutan Salemba yang kini sudah dipindahkan ke LP Nusa Kambangan. Begitu bebas bersyarat pada April 2023 lalu tersangka langsung menerapkannya dengan cara membeli 1.293 kartu kredit di dark web.
Mantan Kapolres Tabanan ini mengungkapkan tersangka MA merupakan residivis kasus pencurian dan kasus narkoba. Kasus pencurian terjadi tahun 2013. Pada saat itu dia ditangkap aparat kapolsek Kuta dan divonis 1 tahun. Kedua ditangkap Polda Metro Jaya karena kasus narkoba tahun 2017. Tersangka divonis tujuh tahun dan dipenjara di Rutan Salemba. Tersangka baru bebas bersyarat April 2023 lalu. "Total kerugian masih dalam penelusuran. Hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk untuk sewa mobil, apartemen, dan kemewahan lainnya. Tersangka ini datang ke Bali untuk liburan menikmati uang hasil kejahatannya tiga hari sebelum ditangkap," pungkas AKBP Ranefli. 7 pol
Komentar