Bule Pelaku Tabrak Lari Resmi Tersangka
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka, dan hasil olah TKP penyidik yakni pelaku MRM yang jadi penyebab dalam kecelakaan tersebut. MRM ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut,"
DENPASAR, NusaBali
Pengemudi mobil Pajero Sport DK 1682 QJ berinisial MRM, 36, asal Irlandia, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polresta Denpasar atas kejadian tabrakan yang menewaskan pengendara sepeda motor Honda Vario DK 6462 QS Ni Wayan Madiani, 50 di traffic light Jalan Sunset Road dan Jalan Kunti, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (27/7) sekitar pukul 01.45 Wita.
Usai menabrak dua kendaraan di lokasi hingga mengakibatkan adanya korbannya jiwa tersangka kabur dari TKP. Mobil yang dikemudikan dibuang tersangka di Pantai Bangsal, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan. “Penetapan tersangka terhadap pria bule warga negara Irlandia itu berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi dan tersangka sendiri,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, Jumat (28/7).
Tersangka MRM ditetapkan tersangka tersangka setelah diperiksa 1x24 jam di Mapolresta Denpasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara pria bule yang diketahui tinggal di kawasan Kerobokan Klod, Kecamatan Kuta Utara, Badung itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka, dan hasil olah TKP penyidik yakni pelaku MRM yang jadi penyebab dalam kecelakaan tersebut. MRM ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, Jumat (28/7).
Namun demikian AKP Sukadi tidak bisa memastikan kondisi tersangka pada saat kejadian. Ditanya apakah tersangka berkendara dalam pengaruh alkohol atau tidak, perwira balok tiga di pundak ini enggan memberi tanggapan. Begitu juga mengenai pasal yang disangkakan terhadap MMR.
Diberitakan sebelumnya kecelakaan lalu lintas maut terjadi di traffic light Jalan Sunset Road dan Jalan Kunti, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (27/7) sekitar pukul 01.45 Wita. Dua mobil dan satu sepeda motor terlibat tabrak beruntun. Akibatnya pengendara sepeda Honda Vario DK 6462 QS Ni Wayan Madiani, 50 tewas di lokasi TKP dalam kondisi luka pada kepala, kaki, dan sekujur tubuh lainnya.
Sementara dua mobil lain terlibat dalam kecelakaan terbut adalah Yaris B 1526 QJ yang dikemudikan Hariyanto Christian, 41 dan Mitsubishi DK 1682 QJ yang dikemudikan tersangka MRM. Usai menabrak dua kendaraan di lokasi hingga mengakibatkan adanya korbannya jiwa tersangka kabur dari lokasi TKP.
Mobil yang dikemudikannya dibuang tersangka di Pantai Bangsal, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan. Berdasarkan data-data dari mobil tersebut akhirnya aparat Satlantas Polresta Denpasar berhasil mengamankan MRM di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. 7 pol
Pengemudi mobil Pajero Sport DK 1682 QJ berinisial MRM, 36, asal Irlandia, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polresta Denpasar atas kejadian tabrakan yang menewaskan pengendara sepeda motor Honda Vario DK 6462 QS Ni Wayan Madiani, 50 di traffic light Jalan Sunset Road dan Jalan Kunti, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (27/7) sekitar pukul 01.45 Wita.
Usai menabrak dua kendaraan di lokasi hingga mengakibatkan adanya korbannya jiwa tersangka kabur dari TKP. Mobil yang dikemudikan dibuang tersangka di Pantai Bangsal, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan. “Penetapan tersangka terhadap pria bule warga negara Irlandia itu berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi dan tersangka sendiri,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, Jumat (28/7).
Tersangka MRM ditetapkan tersangka tersangka setelah diperiksa 1x24 jam di Mapolresta Denpasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara pria bule yang diketahui tinggal di kawasan Kerobokan Klod, Kecamatan Kuta Utara, Badung itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka, dan hasil olah TKP penyidik yakni pelaku MRM yang jadi penyebab dalam kecelakaan tersebut. MRM ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, Jumat (28/7).
Namun demikian AKP Sukadi tidak bisa memastikan kondisi tersangka pada saat kejadian. Ditanya apakah tersangka berkendara dalam pengaruh alkohol atau tidak, perwira balok tiga di pundak ini enggan memberi tanggapan. Begitu juga mengenai pasal yang disangkakan terhadap MMR.
Diberitakan sebelumnya kecelakaan lalu lintas maut terjadi di traffic light Jalan Sunset Road dan Jalan Kunti, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (27/7) sekitar pukul 01.45 Wita. Dua mobil dan satu sepeda motor terlibat tabrak beruntun. Akibatnya pengendara sepeda Honda Vario DK 6462 QS Ni Wayan Madiani, 50 tewas di lokasi TKP dalam kondisi luka pada kepala, kaki, dan sekujur tubuh lainnya.
Sementara dua mobil lain terlibat dalam kecelakaan terbut adalah Yaris B 1526 QJ yang dikemudikan Hariyanto Christian, 41 dan Mitsubishi DK 1682 QJ yang dikemudikan tersangka MRM. Usai menabrak dua kendaraan di lokasi hingga mengakibatkan adanya korbannya jiwa tersangka kabur dari lokasi TKP.
Mobil yang dikemudikannya dibuang tersangka di Pantai Bangsal, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan. Berdasarkan data-data dari mobil tersebut akhirnya aparat Satlantas Polresta Denpasar berhasil mengamankan MRM di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. 7 pol
Komentar