nusabali

Izin Operasional Yayasan Sudah Tidak Aktif

Dugaan Kasus Eksploitasi Anak di Buleleng

  • www.nusabali.com-izin-operasional-yayasan-sudah-tidak-aktif

SINGARAJA, NusaBali - Dinas Sosial Buleleng, Kabupaten Buleleng mengecek Yayasan Sahabat Peduli Kasih.

Pengecekan ini buntut laporan dugaan eksploitasi anak yang dilakukan yayasan pegiat sosial itu dalam penggalangan donasi untuk anak kurang mampu di Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui ternyata izin Yayasan Sahabat Peduli Kasih sudah tidak aktif. Surat Tanda Pendaftaran (STP) milik yayasan itu telah berakhir pada 28 Maret 2023. Hingga saat ini pihak yayasan belum mengajukan perpanjangan STP melalui e-perizinan. Bahkan setiap melakukan kegiatan buka donasi, yayasan juga tidak pernah meminta rekomendasi ke Dinsos Buleleng.

Kepala Dinas Sosial Buleleng, Putu Kariaman mengatakan, yayasan tersebut mengantongi STP hanya untuk kegiatan memberikan bantuan kepada korban bencana alam, tuna wisma, fakir miskin, dan anak yatim piatu serta pendidikan formal dan non formal. STP yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng itu berlaku sejak 28 Maret 2022 hingga 28 Maret 2023.

Sementara kegiatan menggalang donasi baik secara daring maupun secara langsung, tidak termasuk dalam izin STP itu. Kariaman menyebut, dalam melakukan kegiatan penggalangan donasi seharusnya pihak yayasan mengajukan izin yang berbeda ke DPMPTSP, kemudian mengajukan rekomendasi ke Dinsos Buleleng.

"Membuka donasi itu harus ada pertanggungjawaban. Makanya setiap ingin membuka donasi untuk membantu orang, harus selalu meminta rekomendasi dari Dinsos. Sayangnya selama saya bertugas menjadi Kepala Dinsos, yayasan itu belum pernah minta rekomendasi untuk membuka donasi kepada kami," jelas Kariaman, Jumat (28/7).

Dengan adanya kejadian ini, pihaknya akan rutin melakukan pembinaan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Buleleng untuk selalu memperhatikan izin atau tanda daftarnya, dan segera diperpanjang apabila masa berlakunya hampir habis.

Selain itu dalam melakukan kegiatan buka donasi atau pengumpulan sumbangan, agar selalu meminta surat rekomendasi ke Dinsos. Hal ini dilakukan agar kegiatan yang dilakukan dapat dinyatakan legal.

"Secara normatif jika masa berlaku izinnya sudah mau habis, Ketua Yayasan harus kembali mengajukan perpanjangan izin ke DPMPTSP. Kemudian meminta rekomendasi ke Dinsos, agar seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yayasan tidak ilegal," terang Kariaman. 7mzk

Komentar