Hary Tanoe Jadi Tersangka
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto memastikan bahwa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga Kirim SMS Ancaman
JAKARTA, NusaBali
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah 1,5 tahun lalu jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Mabes Polri. Ia diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6) seperti dilansir kompas. Rikwanto menganggap penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Hary sebagai tersangka. SPDP baru dikeluarkan dalam pekan ini.
"Kalau tidak salah dua hari lalu," kata Rikwanto. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017.
Di sana, tertera nama Hary sebagai tersangka. Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan, yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber. Jampidum sebelumnya juga menerima SPDP umum pada 15 Februari 2016. Namun, belum dicantumkan nama tersangka. Hary Tanoe masih disebut sebagai terlapor.
Dengan demikian, penjelasan Noor soal SPDP itu mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sebelumnya menyatakan bahwa Hary sudah jadi tersangka.
"Jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini udah clear," kata Noor. Sebelumnya, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng.
Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Namun, Hary membantah mengancam Yulianto. "SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.
Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Apa reaksi Hary Tanoe saat ditetapkan jadi tersangka?
"Biasa-biasa saja. Rileks, santai. Tidak ada kesan bahwa ini sesuatu yang harus diantisipasi khusus," kata Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, Jumat (23/6) seperti dilansir vivanews.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea menilai, SMS yang dikirimkan oleh Hary itu bukanlah ancaman. Menurutnya, tidak perlu ahli hukum untuk mengetahuinya. "Jangankan orang hukum, orang yang kurang pendidikan seperti sopir dan pembantu itu juga mengatakan bukan ancanam," ujarnya.
Karena itu, Hotman menganggap, apabila kasus ini berlanjut, maka dia melihat ada dugaan politik. Dugaan permusuhan politik. Hary Tanoe dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Drektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 4 Juli mendatang. *
1
Komentar