Kejari Buleleng: Korupsi LPD Unggahan Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar
SINGARAJA, NusaBali - Setelah proses panjang selama dua tahun lebih, proses penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng, akhirnya rampung.
Terungkap, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bambang Suparyanto mengatakan, penghitungan kerugian negara kasus korupsi LPD Unggahan dilakukan oleh Tim Auditor Inspektorat Daerah Buleleng. Adapun berkas hasil penghitungan kerugian keuangan negara telah diserahkan kepada jaksa, minggu lalu.
Pihaknya juga telah memeriksa tim auditor untuk melengkapi berkas penyidikan dan untuk memperkuat pembuktian jaksa di persidangan mendatang. "Perkara LPD Unggahan sudah turun hasil auditnya. Nilai kerugian negara ditaksir Rp 1,8 miliar. Kami sudah memeriksa ahli yang menghitung untuk pemberkasan," ujar Bambang, Jumat (28/7).
Jaksa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni Ketua LPD Ungahan berinisial IA, dan Kepala TU LPD Unggahan berinisial IGS. Hanya saja, salah satu tersangka belum siap dengan penasehat hukumnya. Sehingga pemeriksaan akan dilakukan setelah Hari Raya Galungan.
"Kemarin kami jadwalkan pemeriksaan tersangka. Sesuai KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana), pemeriksaan tersangka harus didampingi penasehat hukum. Namun ada tersangka yang belum siap dengan penasehat hukumnya. Sedangkan pemeriksaan dilakukan berbarengan terhadap dua tersangka. Sehingga kami jadwalkan ulang pemeriksaan," jelas Bambang.
Kasus dugaan korupsi di LPD Unggahan ini telah mencuat sejak tahun 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, jaksa menetapkan IA dan GS sebagai tersangka dalam kasus ini pada 2021. Keduanya diduga menyelewengkan dana angsuran yang dipungut dari masyarakat, namun tak disetor ke kas, sehingga LPD mengalami kerugian.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengakui jika proses penghitungan keuangan negara kasus LPD Unggahan memakan waktu yang cukup lama. Tim Auditor Inspektorat Daerah telah bolak-balik ke Kejari Buleleng untuk koordinasi, seperti melengkapi data laporan keuangan LPD untuk proses penghitungan.
Ia menyebutkan, penyelesaian perkara tindak pidana korupsi tidak ada batasan waktu. Kendati demikian, penyelesaian diupayakan secepatnya. "Kami berharap perkara cepat diselesaikan, sehingga tidak berlarut-larut meskipun tidak ada batas waktu. Karena di internal kami sendiri ada evaluasi jika penanganan perkara terlalu lama," jelasnya. 7mzk
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bambang Suparyanto mengatakan, penghitungan kerugian negara kasus korupsi LPD Unggahan dilakukan oleh Tim Auditor Inspektorat Daerah Buleleng. Adapun berkas hasil penghitungan kerugian keuangan negara telah diserahkan kepada jaksa, minggu lalu.
Pihaknya juga telah memeriksa tim auditor untuk melengkapi berkas penyidikan dan untuk memperkuat pembuktian jaksa di persidangan mendatang. "Perkara LPD Unggahan sudah turun hasil auditnya. Nilai kerugian negara ditaksir Rp 1,8 miliar. Kami sudah memeriksa ahli yang menghitung untuk pemberkasan," ujar Bambang, Jumat (28/7).
Jaksa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni Ketua LPD Ungahan berinisial IA, dan Kepala TU LPD Unggahan berinisial IGS. Hanya saja, salah satu tersangka belum siap dengan penasehat hukumnya. Sehingga pemeriksaan akan dilakukan setelah Hari Raya Galungan.
"Kemarin kami jadwalkan pemeriksaan tersangka. Sesuai KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana), pemeriksaan tersangka harus didampingi penasehat hukum. Namun ada tersangka yang belum siap dengan penasehat hukumnya. Sedangkan pemeriksaan dilakukan berbarengan terhadap dua tersangka. Sehingga kami jadwalkan ulang pemeriksaan," jelas Bambang.
Kasus dugaan korupsi di LPD Unggahan ini telah mencuat sejak tahun 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, jaksa menetapkan IA dan GS sebagai tersangka dalam kasus ini pada 2021. Keduanya diduga menyelewengkan dana angsuran yang dipungut dari masyarakat, namun tak disetor ke kas, sehingga LPD mengalami kerugian.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengakui jika proses penghitungan keuangan negara kasus LPD Unggahan memakan waktu yang cukup lama. Tim Auditor Inspektorat Daerah telah bolak-balik ke Kejari Buleleng untuk koordinasi, seperti melengkapi data laporan keuangan LPD untuk proses penghitungan.
Ia menyebutkan, penyelesaian perkara tindak pidana korupsi tidak ada batasan waktu. Kendati demikian, penyelesaian diupayakan secepatnya. "Kami berharap perkara cepat diselesaikan, sehingga tidak berlarut-larut meskipun tidak ada batas waktu. Karena di internal kami sendiri ada evaluasi jika penanganan perkara terlalu lama," jelasnya. 7mzk
1
Komentar