Disuntik Lagi 10 Ribu Blangko
Pencetakan e-KTP di Disdukcapil Denpasar ini masih tergolong lamban karena minimnya jumlah pegawai.
DENPASAR, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar yang sebelumnya mendapatkan 10 ribu blangko e-KTP dan sudah terdistribusi, kini kembali mendapatkan tambahan lagi blangko dengan jumlah yang sama, yakni pada Kamis (8/6) lalu.
Dari tambahan jumlah 10 ribu blangko tersebut, hingga kini baru tercetak 2.149 KTP. Proses pencetakan dengan menggunakan 6 alat pencetak e-KTP yang dimiliki Disdukcapil ini masih tergolong lamban karena minimnya jumlah pegawai. "Kami hanya ada 8 staf yang bertugas di e-KTP, dua di pencetakan, enam lainnya kita bantukan pada penerbitan surat pengganti e-KTP karena pada posisi ini lebih banyak membutuhkan tenaga, ada sekitar 400 hingga 500 orang perharinya yang mencari surat," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ni Luh Lely Sriadi, Jumat (23/6).
Dalam pencetakan e-KTP ini, menurut Lely tetap menerapkan sistem yang lama dengan menggunakan urutan perekaman sehingga warga yang sudah melakukan perekaman lebih dulu yang bakal mendapatkan lebih cepat e-KTP.
Bagi warga yang belum terjangkau dari 10 ribu blangko e-KTP ini, maka akan tetap diberlakukan pemberian surat pengganti e-KTP yang berlaku selama 6 bulan, berlaku sejak saat pencarian surat tersebut, hingga blangko tersedia kembali.
Jumlah e-KTP yang sudah tercetak ini, menurut Lely, belum bisa dilakukan pendistribusian ke desa/kelurahan lantaran jumlah yang akan didistribusikan masih terlalu minim. Pihak desa menginginkan jika yang sudah tercetak lebih dari 100 e-KTP per desa baru akan menerimanya supaya pendistribusiannya lebih cepat dan tidak ada protes lagi dari warga lainnya. "Jika sedikit-sedikit takutnya yang lain protes. Kalau skala besar kan bisa sekalian membagikannya, jadi kami juga mudah melakukan koordinasi,” katanya.
Untuk saat ini pihaknya menerapkan pembagian e-KTP dengan cara penanggalan, yakni yang telah melakukan perekaman dalam rentang tanggal 11-13 September 2016 langsung dibagikan dari 10 ribu blangko yang pertama.
Sementara untuk blangko saat ini yang masih dalam proses pencetakan, bagi warga yang melakukan perekaman dari tanggal 14-16 September 2016.
Menurut Lely, pihaknya akan terus melakukan percepatan pencetakan kendati SDM yang dimiliki sangat minim. "Dengan pegawai kita yang terbatas kita tetap melakukan pencetakan lebih cepat lagi, bahkan Sabtu dan Minggu yang seharusnya libur saya imbau agar lembur untuk mempercepat pendistribusian dan bisa ngamprah lagi ke provinsi untuk pencetakan selanjutnya, karena blangko sekarang didistribusikan melalui Disdukcapil Provinsi Bali," tandasnya.
Masyarakat yang belum kebagian e-KTP diharapkan bersabar menunggu proses di pusat. Jika memang sudah tersedia blangko, maka pihaknya akan lebih mempercepat lagi pencetakan agar tidak terlalu lama masyarakat menunggu untuk memiliki e-KTP.
Data yang dihimpun dari Disdukcapil Kota Denpasar, jumlah wajib KTP di Kota Denpasar mencapai 494.578 namun yang sudah melakukan rekam e-KTP baru 438.862 orang sementara yang belum melakukan perekaman sejumlah 55.716. Untuk menjangkau kembali penduduk yang melakukan perekaman, pihak Disdukcapil melakukan jemput nola dan menyediakan perekaman di empat kecamatan dan beberapa desa seperti Ubung Kaja, Sumerta Kelod, Kelurahan Dauh Puri, dan Renon. *cr63
Dari tambahan jumlah 10 ribu blangko tersebut, hingga kini baru tercetak 2.149 KTP. Proses pencetakan dengan menggunakan 6 alat pencetak e-KTP yang dimiliki Disdukcapil ini masih tergolong lamban karena minimnya jumlah pegawai. "Kami hanya ada 8 staf yang bertugas di e-KTP, dua di pencetakan, enam lainnya kita bantukan pada penerbitan surat pengganti e-KTP karena pada posisi ini lebih banyak membutuhkan tenaga, ada sekitar 400 hingga 500 orang perharinya yang mencari surat," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ni Luh Lely Sriadi, Jumat (23/6).
Dalam pencetakan e-KTP ini, menurut Lely tetap menerapkan sistem yang lama dengan menggunakan urutan perekaman sehingga warga yang sudah melakukan perekaman lebih dulu yang bakal mendapatkan lebih cepat e-KTP.
Bagi warga yang belum terjangkau dari 10 ribu blangko e-KTP ini, maka akan tetap diberlakukan pemberian surat pengganti e-KTP yang berlaku selama 6 bulan, berlaku sejak saat pencarian surat tersebut, hingga blangko tersedia kembali.
Jumlah e-KTP yang sudah tercetak ini, menurut Lely, belum bisa dilakukan pendistribusian ke desa/kelurahan lantaran jumlah yang akan didistribusikan masih terlalu minim. Pihak desa menginginkan jika yang sudah tercetak lebih dari 100 e-KTP per desa baru akan menerimanya supaya pendistribusiannya lebih cepat dan tidak ada protes lagi dari warga lainnya. "Jika sedikit-sedikit takutnya yang lain protes. Kalau skala besar kan bisa sekalian membagikannya, jadi kami juga mudah melakukan koordinasi,” katanya.
Untuk saat ini pihaknya menerapkan pembagian e-KTP dengan cara penanggalan, yakni yang telah melakukan perekaman dalam rentang tanggal 11-13 September 2016 langsung dibagikan dari 10 ribu blangko yang pertama.
Sementara untuk blangko saat ini yang masih dalam proses pencetakan, bagi warga yang melakukan perekaman dari tanggal 14-16 September 2016.
Menurut Lely, pihaknya akan terus melakukan percepatan pencetakan kendati SDM yang dimiliki sangat minim. "Dengan pegawai kita yang terbatas kita tetap melakukan pencetakan lebih cepat lagi, bahkan Sabtu dan Minggu yang seharusnya libur saya imbau agar lembur untuk mempercepat pendistribusian dan bisa ngamprah lagi ke provinsi untuk pencetakan selanjutnya, karena blangko sekarang didistribusikan melalui Disdukcapil Provinsi Bali," tandasnya.
Masyarakat yang belum kebagian e-KTP diharapkan bersabar menunggu proses di pusat. Jika memang sudah tersedia blangko, maka pihaknya akan lebih mempercepat lagi pencetakan agar tidak terlalu lama masyarakat menunggu untuk memiliki e-KTP.
Data yang dihimpun dari Disdukcapil Kota Denpasar, jumlah wajib KTP di Kota Denpasar mencapai 494.578 namun yang sudah melakukan rekam e-KTP baru 438.862 orang sementara yang belum melakukan perekaman sejumlah 55.716. Untuk menjangkau kembali penduduk yang melakukan perekaman, pihak Disdukcapil melakukan jemput nola dan menyediakan perekaman di empat kecamatan dan beberapa desa seperti Ubung Kaja, Sumerta Kelod, Kelurahan Dauh Puri, dan Renon. *cr63
Komentar