nusabali

Desa Adat Sedang Kebagian Hibah Tanah untuk Wantilan dan TK

  • www.nusabali.com-desa-adat-sedang-kebagian-hibah-tanah-untuk-wantilan-dan-tk

MANGUPURA, NusaBali.com - Desa Adat Sedang, Kecamatan Abiansemal, Badung mendapat hibah tanah dari Pemkab Badung dengan status hak pakai.

Tanah seluas 69,20 are atau hampir 7.000 meter persegi itu terletak di areal Pura Dalem Desa Adat Sedang.

Serah terima hibah tanah milik Pemkab Badung ini dilakukan serangkaian Karya Malaspas, Mabangkit, Macaru Rsi Gana lan Mendem Padagingan di Pura Puseh Desa Adat Sedang pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Pembangunan Pura Puseh ini juga ditalangi hibah Pemkab Badung sebesar Rp 7 miliar pada tahun 2018. Sempat mandeg karena pandemi, baru kemudian pada 2022 ditalangi lagi sebesar Rp 5,5 miliar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan sertifikat tanah itu langsung kepada Bendesa Adat Sedang I Gusti Ngurah Jaya Putra di hadapan krama Desa Adat Sedang.

"Penyerahan hibah ini sudah dikuatkan Surat Keputusan yang diteken Bapak Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta," ujar Adi Arnawa usai menyerahkan hibah tanah.

Sertifikat tanah itu dikeluarkan untuk dihibahkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 505/054/HK/2023 tentang Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Pemkab Badung Berupa Tanah kepada Desa Adat Sedang.

Kata Adi Arnawa, tanah hibah ini akan dimanfaatkan sebagai bangunan wantilan, bangunan TK Gatot Kaca Desa Sedang, dan setra.

Bendesa Adat Sedang pun mengapresiasi Pemkab Badung atas deretan bantuan yang telah diarahkan ke desa adat. Termasuk sebelumnya untuk pembangunan Pura Puseh.

"Sebelumnya sudah dibantu pembangunan utama mandala Pura Puseh, wantilannya, dan perataan tempat parkir. Atas nama krama, kami mengucapkan terima kasih," ujar Bendesa Jaya Putra.

Selanjutnya apabila tidak ada aral melintang, Desa Adat Sedang dikabarkan akan menggelar karya agung di Pura Puseh. Untuk itu, petunjuk dan bantuan diharapkan bisa dilakukan lagi oleh Pemkab Badung. *rat

Komentar