UMKM Tak Wajib Parkir Dolar AS
Yang wajib, memiliki nilai ekspor pada PPE minimal 250 ribu dolar AS.
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah memastikan kebijakan wajib parkir dolar AS alias Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diberlakukan pemerintah mulai 1 Agustus nanti tak wajib bagi eksportir Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, eksportir yang wajib menyimpan DHE SDA nya adalah yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US$250 ribu.
Sedangkan, untuk eksportir yang nilai PPE nya di bawah US$250 ribu, maka tak wajib memarkir DHE nya di perbankan.
"Ini tentu kalau dilihat dari nilainya tadi, mayoritas eksportir kecil bahkan menengah, mereka tidak terkena DHE. Yang terkena adalah yang satu kali PPE di atas US$250 ribu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jumat (28/7) seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tak semua eksportir akan dikenakan kewajiban DHE. Ia mengatakan kewajiban hanya menyasar yang berusaha di sektor Sumber Daya Alam (SDA) saja, misalnya; pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan yang diolah.
Ia merinci pada 2022 ini sektor SDA pertama yang memberikan kontribusi ekspor tertinggi adalah pertambangan sekitar 44 persen. Dalam sektor ini, jenis barang yang berkontribusi besar adalah batu bara sebesar 36 persen.
Kedua, sektor perkebunan sebesar 18 persen dengan komoditas terbesar adalah kelapa sawit. Lalu, ketiga perikanan dengan komoditas udang.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dengan penerapan aturan wajib simpan DHE SDA ini, pemerintah bisa menambah cadangan devisa (cadev) hingga US$100 miliar.
"Jadi antara US$60 (miliar) sampai dengan US$100 miliar, itu range yang bisa kita dapatkan," pungkasnya. 7
1
Komentar