Pengamat: Bisa Katrol Kualitas Layanan
Tarif Penyeberangan Naik
JAKARTA, NusaBali - Bulan Agustus mendatang, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Pengamat menyebut penyesuaian tarif tersebut merupakan hal yang tak dapat dihindari demi meningkatkan kualitas pelayanan.
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengungkapkan bahwa langkah penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut disamping meningkatkan pelayanan, juga untuk menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan mendorong peningkatan daya saing dengan moda transportasi lainnya.
Penerapan penyesuaian tarif terpadu di 29 lintasan pada 3 Agustus 2023, rata-rata hingga sebesar 5 persen, dan untuk lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, akan mengalami penyesuaian sebesar 5,26%. Sebagai contoh, tarif untuk pejalan kaki akan naik dari Rp 21.600 menjadi Rp22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
"Tentu ada beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif ,seperti kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs rupiah terhadap dolar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Apalagi untuk komponen energi yang berkontribusi cukup dominan terhadap biaya operasional yakni sekitar 40-50%. Hal ini juga yang menjadi dasar adanya penyesuaian tarif di 29 lintasan penyeberangan ASDP," jelas Shelvy, dilansir detikcom, Minggu (30/7).
Adapun ke-29 lintasan penyeberangan yang akan mengalami penyesuaian tarif yakni, Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin-Garongkong.
Penyesuaian tarif, kata Shelvy, tentunya akan berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif, maka ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.
Untuk saat ini terdapat 357 lintasan angkutan penyeberangan terdiri dari 80 lintasan komersial, 274 lintasan perintis, dan 3 LDF berdasarkan data Direktorat Transportasi, Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub. Ada juga 432 kapal lintasan angkutan penyeberangan yang terbagi menjadi 326 kapal lintasan komersial, 105 kapal lintasan perintis, dan 1 LDF.
Sementara itu, berdasarkan kepemilikan kapal penyeberangan yang ada, kapal penyeberangan yang dikelola swasta sebanyak 249 kapal atau 57,64 persen, lalu kapal yang dikelola BUMD sebanyak 21 unit (4,86 persen) dan ASDP mengelola sebanyak 161 unit (37,26 persen) kapal penyeberangan dan 1 unit (0,24 persen) kapal LDF.
"Ini artinya, masih cukup besar peranan swasta dalam membantu pemerintah menyelenggarakan transportasi penyeberangan di Indonesia," tutur Djoko yang juga akademisi Universitas Soegijapranata. 7
1
Komentar