nusabali

Residivis Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Dijuk

  • www.nusabali.com-residivis-spesialis-curanmor-lintas-kabupaten-dijuk

SINGARAJA, NusaBali - Polisi menangkap seorang residivis bernama I Nengah Semiarta, 30, asal Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli atas dugaan pencurian sepeda motor di pantai wilayah Banjar Dinas Kawanan, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Hasil pendalaman, terungkap Semiarta disinyalir melakukan pencurian di beberapa kabupaten di Bali.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, Semiarta diduga mencuri sepeda motor milik Made Ardiman, 36. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Hitam DK 3862 IM saat memancing di pantai desa setempat, pada Jumat (16/6) lalu. Korban baru.menyadari motornya hilang saat hendak pulang memancing sekitar pukul 13.00 Wita.

"Kondisi motor korban kuncinya nyantol dan ditinggal memancing. Saat kembali motornya tidak ada," ujarnya, Senin (31/7) di Mapolres Buleleng. Korban pun melapor ke Polres Buleleng dan pokisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, Semiarta kemudian ditangkap, pada Rabu (26/7) di wilayah Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem.

Polisi mengamankan barang bukti berupa motor Yamaha Jupiter milik korban dan motor Honda Vario DK 4518 SO yang diduga digunakan Semiarta saat beraksi. Semiarta pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

AKP Picha menyebutkan, hasil interogasi dan pengembangan yang dilakukan polisi, Semiarta diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah TKP lain. "Hasil pengembangan kami, tersangka juga melakukan pencurian di kabupaten lain. Tersangka ini polanya berpindah-pindah tempat. Begitu uangnya habis mencuri lagi. Tersangka ini spesialis pencurian lintas kabupaten," ujar dia.

Kepada polisi, tersangka Semiarta mengaku melakukan pencurian dengan membobol rumah sebanyak 6 kali di Kabupaten Gianyar, penggelapan sepeda motor dan pencurian ayam di Kabupaten Bangli, pencurian sepeda motor di Kabupaten Karangasem, dan pencurian ayam dan sepeda motor di Kabupaten Klungkung.

AKP Picha mengungkapkan, tersangka Semiarta juga pernah mendekam dipenjara sebanyak tiga kali dan terakhir bebas pada tahun 2022 lalu. Sebelumnya, tersangka ditangkap karena kasus serupa yakni pencurian sepeda motor. "Ini kali keempat tersangka ditahan. Setelah penanganan di sini nanti kasusnya akan dilimpahkan ke Polres wilayah lain di tersangka mencuri," tandasnya. 7mzk

Komentar