Pembeli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar
Batas Waktu hingga Akhir Tahun
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan batas waktu hingga akhir tahun ini bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran untuk pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilograms (kg).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran. Adapun registrasi ini bertujuan untuk pendataan bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi.
Menurut Tutuka pembelian LPG 3 kg nantinya hanya akan diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar. Oleh sebab itu, pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna LPG 3 kg.
Dalam registrasi tersebut, Kementerian ESDM bakal mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Targetnya akhir tahun ini. Takutnya kalau data ini kan pakai P3KE lebih bagus daripada DTKS, tapi kita pakai keduanya. Yang jadi masalah adalah pemutakhiran data itu gak mudah, misal ada orang pindah meninggal itu yang harus kita pakai dua-duanya," kata Tutuka ditemui di Gedung Kementerian ESDM, seperti dilansir CNBCIndonesia.com, Senin (31/7).
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap mengatakan proses pendaftaran pembelian gas LPG 3 Kg sejatinya sudah dimulai sejak Maret 2023 dan akan berakhir pada Desember 2023. Setelah itu, kebijakan pembelian LPG 3 Kg akan mengacu pada data KTP.
"LPG kan sedang registrasi, implementasi secara bertahap yang dimulai satu Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 itu tidak ada persyaratan tambahan ataupun pembatasan selama dia sudah mendaftar ya mereka bisa membeli. Kita belum melakukan pembatasan untuk LPG nanti kita lakukan evaluasi secara bertahap," ujar Maompang saat ditemui di Gedung BPH Migas, dikutip Rabu (3/5).
Maompang mengatakan guna mendukung proses registrasi tersebut, pihaknya juga telah bekerja sama dengan beberapa pihak. Misalnya dengan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) yang telah meluncurkan bantuan usaha produktif.
Komentar