Wamendagri Soroti Banyak BUMD Air Minum Tak Sehat
MANGUPURA, NusaBali - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyoroti banyaknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khususnya yang bergerak pada perusahaan air minum daerah di sejumlah daerah kota/kabupaten dalam kondisi tidak sehat.
"BUMD ini memegang posisi kunci untuk menjangkau rumah tangga dalam pemanfaatan air minum yang layak, namun masih banyak BUMD air minum saat ini dalam kondisi yang tidak sehat. Ini perlu menjadi fokus kita semua untuk membuat BUMD air minum menjadi BUMD yang sehat," kata Wempi saat menghadiri acara workshop bertema ‘Dukungan Eksekutif dan Legislatif dalam Pengembangan Program Air Minum di Perkotaan (NUWSP)’ di Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (3/8).
Dia mengatakan penguatan BUMD air minum tidak bisa dilihat sebagai tanggung jawab direksi BUMD semata. Menurutnya, BUMD perlu dilihat sebagai bagian dari pemerintah daerah sehingga penyehatan BUMD menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pengelola BUMD dan termasuk Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Di lain sisi, Wempi mengatakan tidak optimalnya kerja BUMD pada tingkat daerah dipengaruhi oleh karena kepemimpinan BUMD menjadi proyek politik yang diisi oleh orang-orang yang menyokong Kepala Daerah terpilih dan belum tentu paham terkait isu strategis terkait pemenuhan air bagi masyarakat. Apalagi pada tahun 2023, kata Wempi kurang lebih sekitar 170 Bupati dan Walikota di Kabupaten/Kota akan mengakhiri masa kepemimpinannya.
"Kita akan memasuki tahun politik di tahun 2024, biasanya itu kalau Bupati/Walikota berganti, direksi BUMD khususnya untuk mengurus PDAM juga terus berganti. Itu yang kadang menghambat birokrasi dalam proses penyelenggaraan pengelola air minum dengan baik," kata dia kepada sejumlah Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD yang hadir dalam workshop tersebut. Padahal menurut Wempi, kebutuhan akan air merupakan hal yang urgen dari tugas negara bagi pemenuhan hak warganya. Ketidakbecusan pemerintah dalam mengurus air merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
"Ini menjadi fokus perhatian kita, kalau kita tidak memenuhi kebutuhan air minum bagi warga masyarakat kita, itu sama artinya dengan kita melanggar hak asasi manusia, karena ini kebutuhan mendasar yang patut kita penuhi bersama," kata Wamendagri John Wempi Wetipo. Oleh sebab itu, dirinya berharap workshop kali ini yang dihadiri oleh Kepala Daerah dan sejumlah Ketua DPRD Kabupaten/Kota dapat merumuskan kesepakatan bersama untuk memperkuat pembangunan air minum di daerah termasuk penguatan BUMD yang khusus mengelola air minum.
Menurutnya, saat ini banyak pihak yang memperlihatkan komitmennya dalam pengembangan pembangunan sektor air minum seperti halnya National Urban Water Supply Program (NUWSP) yang merupakan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Bank Dunia yang bisa dilihat sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan kebutuhan pemenuhan air minum.
"Program ini menargetkan penambahan sambungan rumah sebanyak 1,2 juta sambungan rumah sebagai dukungan untuk mencapai target nasional yaitu 10 juta sambungan rumah di tahun 2024. Bagi daerah-daerah yang mendapatkan bantuan melalui NUWSP harus jauh lebih baik ketimbang daerah lain yang tidak mendapatkan bantuan," kata dia. Wamendagri juga berharap para Kepala Daerah dapat meniru hal-hal yang baik yang dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten di Bali yang melihat air sebagai Danu Kerthi, kewajiban untuk menjaga sumber mata air. 7 ant
Dia mengatakan penguatan BUMD air minum tidak bisa dilihat sebagai tanggung jawab direksi BUMD semata. Menurutnya, BUMD perlu dilihat sebagai bagian dari pemerintah daerah sehingga penyehatan BUMD menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pengelola BUMD dan termasuk Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Di lain sisi, Wempi mengatakan tidak optimalnya kerja BUMD pada tingkat daerah dipengaruhi oleh karena kepemimpinan BUMD menjadi proyek politik yang diisi oleh orang-orang yang menyokong Kepala Daerah terpilih dan belum tentu paham terkait isu strategis terkait pemenuhan air bagi masyarakat. Apalagi pada tahun 2023, kata Wempi kurang lebih sekitar 170 Bupati dan Walikota di Kabupaten/Kota akan mengakhiri masa kepemimpinannya.
"Kita akan memasuki tahun politik di tahun 2024, biasanya itu kalau Bupati/Walikota berganti, direksi BUMD khususnya untuk mengurus PDAM juga terus berganti. Itu yang kadang menghambat birokrasi dalam proses penyelenggaraan pengelola air minum dengan baik," kata dia kepada sejumlah Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD yang hadir dalam workshop tersebut. Padahal menurut Wempi, kebutuhan akan air merupakan hal yang urgen dari tugas negara bagi pemenuhan hak warganya. Ketidakbecusan pemerintah dalam mengurus air merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
"Ini menjadi fokus perhatian kita, kalau kita tidak memenuhi kebutuhan air minum bagi warga masyarakat kita, itu sama artinya dengan kita melanggar hak asasi manusia, karena ini kebutuhan mendasar yang patut kita penuhi bersama," kata Wamendagri John Wempi Wetipo. Oleh sebab itu, dirinya berharap workshop kali ini yang dihadiri oleh Kepala Daerah dan sejumlah Ketua DPRD Kabupaten/Kota dapat merumuskan kesepakatan bersama untuk memperkuat pembangunan air minum di daerah termasuk penguatan BUMD yang khusus mengelola air minum.
Menurutnya, saat ini banyak pihak yang memperlihatkan komitmennya dalam pengembangan pembangunan sektor air minum seperti halnya National Urban Water Supply Program (NUWSP) yang merupakan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Bank Dunia yang bisa dilihat sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan kebutuhan pemenuhan air minum.
"Program ini menargetkan penambahan sambungan rumah sebanyak 1,2 juta sambungan rumah sebagai dukungan untuk mencapai target nasional yaitu 10 juta sambungan rumah di tahun 2024. Bagi daerah-daerah yang mendapatkan bantuan melalui NUWSP harus jauh lebih baik ketimbang daerah lain yang tidak mendapatkan bantuan," kata dia. Wamendagri juga berharap para Kepala Daerah dapat meniru hal-hal yang baik yang dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten di Bali yang melihat air sebagai Danu Kerthi, kewajiban untuk menjaga sumber mata air. 7 ant
1
Komentar