Jelang Penetapan Caleg, Bacaleg Mulai 'Nampang' di Jalanan
BANGLI, NusaBali - Menjelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCT) untuk Pemilu 2024 para politisi mulai ‘nampang’ di sejumlah jalanan di Kabupaten Bangli. Momen Hari Raya Galungan dan Kuningan tahun ini dijadikan ajang memperkenalkan diri oleh para Bakal Calon legislatif (Bacaleg) kepada masyarakat.
Bacaleg memperkenalkan diri melalui media baliho, seraya menyampaikan ucapan selamat hari raya. Di ruas jalan utama terpampang wajah-wajah para bacaleg dari berbagai parpol. Pantauan NusaBali, di ruas Jalan Kusuma Yudha, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kamis (3/8) baliho ucapan lebih didominasi bacaleg dengan wajah-wajah baru. Para politisi new comer ini bakal tarung ke provinsi atau di kabupaten di Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna mengatakan pemasangan baliho ucapan selamat Hari Raya Galungan boleh dipasang oleh Bacaleg. "Ucapan hari raya boleh disampaikan siapa saja. Lagian kan masih bacaleg, boleh pasang baliho," jelas Purna, dihubungi Kamis (3/7).
Berbeda halnya jika sudah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan lain lagi persoalannya. Menurut Nengah Purna, untuk massa kampanye bacaleg dimulai 25 hari setelah penetapan DCT. Untuk penetapan DCT awal November nanti. "Pada 25 hari setelah DCT boleh kampanye," ujarnya singkat.
Disisi lain, Kasi Penindakan dan Penyidikan Sat Pol PP Bangli, Dewa Nyoman Adnyana Putra saat dikonfirmasi tidak menampik bertepatan dengan Hari Raya Galungan banyak berdiri baliho dan spanduk ucapan. Pemilik baliho beragam mulai dari STT hingga bacaleg. Kata dia, untuk tempat pemasangan spanduk dan baliho memang telah ditentukan zonanya. Termasuk juga zona dilarang memasang baliho/spanduk, diikatkan di pohon perindang, tiang telpon dan PLN. “Bila ditemukan pelanggaran tentu akan dieksekusi. Sebelumnya kita sudah sempat turunkan baliho ucapan hari raya Nyepi milik bacaleg yang terpasang di pohon perindang. Selain baliho yang terpasang di titik yang dilarang, kami juga menertibkan baliho yang sudah lama atau kadaluarsa,” ujar Adnyana. 7esa.
Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna mengatakan pemasangan baliho ucapan selamat Hari Raya Galungan boleh dipasang oleh Bacaleg. "Ucapan hari raya boleh disampaikan siapa saja. Lagian kan masih bacaleg, boleh pasang baliho," jelas Purna, dihubungi Kamis (3/7).
Berbeda halnya jika sudah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan lain lagi persoalannya. Menurut Nengah Purna, untuk massa kampanye bacaleg dimulai 25 hari setelah penetapan DCT. Untuk penetapan DCT awal November nanti. "Pada 25 hari setelah DCT boleh kampanye," ujarnya singkat.
Disisi lain, Kasi Penindakan dan Penyidikan Sat Pol PP Bangli, Dewa Nyoman Adnyana Putra saat dikonfirmasi tidak menampik bertepatan dengan Hari Raya Galungan banyak berdiri baliho dan spanduk ucapan. Pemilik baliho beragam mulai dari STT hingga bacaleg. Kata dia, untuk tempat pemasangan spanduk dan baliho memang telah ditentukan zonanya. Termasuk juga zona dilarang memasang baliho/spanduk, diikatkan di pohon perindang, tiang telpon dan PLN. “Bila ditemukan pelanggaran tentu akan dieksekusi. Sebelumnya kita sudah sempat turunkan baliho ucapan hari raya Nyepi milik bacaleg yang terpasang di pohon perindang. Selain baliho yang terpasang di titik yang dilarang, kami juga menertibkan baliho yang sudah lama atau kadaluarsa,” ujar Adnyana. 7esa.
Komentar